| Sabtu, 26 Januari 2008 | SEMARANG |
Warga Kembangsari Lama Bongkar Pagar
TENGARAN- Puluhan warga penghuni Pasar Kembangsari Lama Desa Karangduren Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, Jumat (25/1) siang, ramai-ramai membongkar pagar seng yang pernah dipasang TNI pada 2006 lalu. Pembongkaran pagar tersebut dikoordinir oleh anggota DPRD Kabupaten Semarang Agus Warsito. Aksi warga tersebut berlangsung setelah shalat Jumat. Seng dan kayu pagar langsung diangkut truk dan diamankan ke rumah Agus Warsito di Kecamatan Getasan. Mengetahui aksi warga tersebut, puluhan personel dari Kodim 0714 Salatiga didatangkan ke lokasi. Agus yang mengkoordinir pembongkaran Pasar Kembangsari Lama mengatakan, pembongkaran itu sudah ada dasar hukum yang kuat. ''Sebab mereka telah mengantongi surat dari Ketua DPRD Kabupaten Semarang H Saryono,'' ujarnya. Dalam surat Nomor 170/252 tanggal 26 Juli 2007 perihal Rekomendasi tentang Pasar Kembangsari dikatakan, DPRD merekomendasi kepada Plt Bupati Semarang membongkar pagar seng. Pagar seng itu dinilai mengganggu ketentraman serta kemerdekaan sejumlah warga yang masih menempati lokasi pasar, yang diklaim milik TNI. Keberadaan pagar seng itu dinilai tidak ada dasar hukumnya. Harianto dan Pardi, penghuni bekas pasar yang sudah diratakan dengan tanah itu menerangkan, selain mendukung pembongkaran mereka juga menuntut agar tanah di tempat itu disertifikasi atas nama warga. Sebab, menurut mereka tanah tersebut merupakan tanah negara. Ada aturan hukum yang memperbolehkan jika sudah lebih dari 25 tahun dihuni, tanah bisa dimiliki. ''Sudah puluhan tahun saya tinggal di sini,'' ungkap Pardi. Salah Prosedur Dandim Letkol Inf Dwi Wahyu saat berada di lokasi menerangkan, apa yang dilakukan oleh Agus Warsito salah dan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Sebab dalam surat rekomendasi ketua DPRD itu sudah jelas tertera siapa yang berhak membongkar pagar seng bekas pasar. Yakni ditujukan kepada Plt Bupati Semarang. Artinya, kata dia, yang berhak membongkar pagar seng adalah pemerintah kabupaten (pemkab) Semarang. ''Memang ada surat tapi yang berhak adalah pemkab,'' terang Dandim. Dijelaskannya, di tanah milik TNI itu, akan dibangun Denpal yang akan mendukung kegiatan operasional TNI. ''Tahun ini akan segera dibangun fasilitas militer di tempat ini,'' jelasnya. Sebagaimana diketahui, lahan Pasar Kembangsari Lama sudah tidak dipakai lagi sebagai pasar. Tetapi ada sekitar 62 keluarga penghuni di belakang pasar yang masih bertahan. Tahun 2006 lalu, lahan pasar yang disewakan ke pemkab itu, diminta kembali TNI dan akan dibangun pusat bengkel dan angkutan (Bekang) militer. Setelah ditarik TNI, pasar kemudian dipagari seng. Pedagang kemudian pindah ke Pasar Kembangsari Baru dan Pasar Argosari Noborejo Salatiga. (H2,J12-16) |