| Sabtu, 26 Januari 2008 | SEMARANG |
Disita, Rumah Tersangka Korupsi PT PertaniKENDAL -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyita dua unit rumah di Jalan Plamongan Indah Blok D 20/14-15, milik Ir Kuntardi, Kepala Sentral Bisnis Unit (SBU) PT Pertani Kendal. Dia menjadi tersangka korupsi, atas tuduhan mark-up dalam proses penyosohan (mengolah beras jelek menjadi bagus-red) yang merugikan keuangan negara Rp 252 juta. Kasi Datun Kejari Kendal Budi Sutrisno SH yang melakukan penyitaan menyebutkan, upaya itu dilakukan atas perintah Kajari. Dia menyebutkan surat Kajari bernomor 01/0.3.27/FB.1/207 tertanggal 23 November 07. Namun Penasihat Hukum tersangka, Sulaiman SH dan Sutarno SH dari Kantor Pengacara Subyakto SH, merasa keberatan dengan penyitaan tersebut. "Rumah itu bukan hasil korupsi, karena dibeli tahun 1996 dan 2001. Sedangkan perbuatan tersangka terjadi tahun 2006," kata mereka. DO Palsu Diperoleh keterangan, perbuatan tersangka bermula dari proses penyosohan, yang menyebabkan terjadi penyusutan. Dalam satu tahun terakumulasi penyusutan sampai 73,2 ton senilai Rp 252.280.000. Namun pihak BUMN tersebut tidak mau tahu adanya penyusutan tersebut. Akhirnya untuk menutup kerugian, tersangka membuat DO palsu, seolah-olah beras sebanyak itu dibeli konsumen. Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang Rp 252 juta, karena penjualan itu sebenarnya tidak pernah ada. (A14-16) |