| Sabtu, 26 Januari 2008 | SEMARANG |
Kejaksaan Diminta Proaktif ke Kejagung
SEMARANG- Belum dilimpahkannya perkara kasus korupsi pemotongan dana bantuan desa Rp 2,1 miliar yang diduga dilakukan mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah ke pengadilan, mendapat sorotan dari pegiat Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman. Boyamin menyatakan, mengingat tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik Polda Jateng ke kejaksaan sejak pertengahan November tahun lalu, tidak ada alasan bagi bagi Kejari Demak maupun Kejati Jateng untuk menunggu-nunggu rencana dakwaan (rendak) dari Kejaksaan Agung. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Kadir SH didampingi Kasi Penuntutan Retno SH mengungkapkan, kejaksaan masih mengonsultasikan rendak ke Kejagung. "Rendaknya masih di Jakarta (baca: Kejagung). Yaa, sabar sajalah!" ujar Uung. Boyamin menyambung, semestinya penuntut umum Kejari Demak maupun Kejati Jateng punya inisiatif datang ke Kejagung, agar proses penyelesaian dakwaan cepat tuntas. "Kasus korupsi kan harus diutamakan, bukan diulur-ulur. Kalau perlu dikonsultasikan di sana (Kejagung) dan direvisi di sana pula, tak perlu menunggu-nunggu," ucapnya, kemarin. Ia mencontohkan, langkah proaktif semacam itu, pernah dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi, dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Tegal. "Menunggu adalah tindakan yang tidak progresif." Kurang Serius Tersendatnya proses hukum di pengadilan terhadap kasus mantan Bupati Endang, kata Boyamin, menunjukkan bahwa kejaksaan kurang serius dalam penanganan kasus tersebut. Boyamin mengancam, "Kalau dalam kurun waktu hingga 14 hari lagi berkas mantan Bupati Endang tidak diserahkan ke pengadilan, saya akan melaporkan penuntut umum Kejati Jateng dan penuntut umum Kejari Demak ke Komisi Kejaksaan dan Jamsa Agung Muda Pengawasan Kejagung." Kalau perlu, lanjut mantan aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng itu, pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi. (H30-16) |