logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 26 Januari 2008 SEMARANG
Line

Dugaan Korupsi Wali Kota

Beasiswa Fiktif Dilaporkan ke Polda

SEMARANG- Sekitar 30-an aktivis dari perwakilan 25 LSM Kota Semarang, kemarin mendatangi Mapolda Jateng guna melaporkan kasus dugaan korupsi beasiswa APBD 2003 senilai Rp 1,2 miliar, dengan terlapor Wali Kota Sukawi Sutarip. Mereka diterima Kabid Humas Kombes Syahroni dan Kasat Tipikor AKBP M Yusuf SH, di Aula Ditreskrim, sekitar pukul 09.00.

Kepada polisi, aktivis LSM itu menyerahkan tiga bendel berkas, satu bendel berisi dokumen-dokumen berupa SK, surat tugas, memo wali kota, kuitansi pengembalian uang oleh Wali Kota, surat-surat dinas, dll, satu bendel berisi salinan putusan Pengadilan Negeri Semarang dan putusan banding Pengadilan Tinggi Jateng perkara beasiswa fiktif, serta satu bendel lagi, berisi bahan-bahan eksaminasi publik kasus beasiswa fiktif. Di Mapolda, Rahmulyo Adiwibowo dari LSM Ampuh, Wijayanto (LSM Gempar), dan Herlambang

dari Ikatan Keluarga Besar Semarang (IKBS) seusai melapor kemudian mengatakan kepada wartawan bahwa kedatangan mereka untuk memberikan dukungan dan apresiasi kepada Kapolda Jateng dan jajarannya. Terutama dalam penuntasan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan Wali Kota.

Pelapor mengaku kecewa karena tidak dapat berdialog langsung dengan Kapolda Jateng. Namun menjadi lega setelah Kabid Humas dan Kasat Tipikor Polda menyampaikan bahwa Kapolda bersedia menerima para perwakilan LSM pada 31 Januari mendatang.

Rahmulyo menambahkan, dalam waktu dekat akan mengerahkan massa untuk turun ke jalan, dengan kapasitas massa seribuan orang guna menuntut dan memberi dukungan terhadap Kapolda dan Kajati, dalam penuntasan kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota.

Didampingi Kabid Humas Kombes Drs Syahroni, Kasat Tipikor menjelaskan soal prosedur dan beberapa langkah penanganan kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian Rp 1,728 miliar (asuransi fiktif) dan Rp 1,2 miliar (beasiswa fiktif). ''Sampai saat ini kami baru memeriksa belasan saksi dalam kasus asuransi fiktif. Minggu depan, kami periksa dua sampai tiga saksi lagi,'' terang AKBP M Yusuf.

Dia menegaskan, untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh dan barangkali akan memakan waktu lama. Sebab, surat izin dari Presiden untuk pemeriksaan kepala daerah, tentu tidak akan turun dalam satu atau dua hari. "Namun bisa bulanan," ucap Kasat Tipikor.

Kemarin siang, seusai shalat Jumat, Kapolda Irjen Drs H Dody Sumantyawan HS SH di Mapolda kepada wartawan mengungkapkan, terhadap pengaduan sejumlah LSM pihaknya tetap akan menindaklanjuti. Selain memeriksa saksi-saksi terkait, pihaknya juga akan memakai risalah sidang ke pengadilan, sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan. (D12,H30,H21-56)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA