| Sabtu, 26 Januari 2008 | KEDU & DIY |
RUUK DIY Tidak Bisa Dilihat Sepotong-sepotongYOGYAKARTA - Alangkah sempurnanya apabila pemikiran dan pendapat masyarakat soal RUUK DIY ditampung dan disalurkan melalui saluran yang benar dan tepat, bukan sekadar beropini melalui media massa. Sebab, kata anggota DPD RI dari Yogyakarta, Subardi, dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai ajang penonjolan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. ''Saya khawatir nantinya justru akan menimbulkan akibat yang kontraproduktif dengan tujuan mulia diajukannya RUUK DIY ini,'' katanya, Jumat (25/1). Sebab, lanjut dia, menanggapi polemik tentang konsiderans RUUK DIY sebagaimana RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 33/1950 yang telah menjadi keputusan DPD RI tentunya harus dilihat, dibaca, dan dipahami secara utuh, tidak bisa dilihat secara sepotong-potong. Menurut Mbah Bardi, panggilan akrab Subardi, bila melihat, membaca, dan memahami konsiderans RUUK DIY yang disahkan oleh DPD RI terbagi dalam enam butir, yaitu a, b, c, d, c, dan f. Pengakuan NKRI Butir a, berisi pengakuan dan penghormatan sistem pemerintahan NKRI terhadap pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan telah mendapat amanah konstitusi. Butir b, berisi NKRI mengakui keberadaan DIY didasarkan pada hak asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional sejak bergabungnya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ke dalam NKRI. Butir c, berisi pernyataan Sri Sultan HB X pada orasi budaya yang berjudul 'Mengabdi untuk Rakyat' pada 7 April 2007 lalu justru menunjukkan bahwa komitmen HB X adalah setara dengan komitmen HB IX. Butir d, berisi tujuan aspek sosiologis yang merupakan perkembangan sosial budaya masyarakat saat ini dengan diperlukannya penyempurnaan terhadap status keistimewaan dalam kerangka NKRI. Butir e, berisi dalam penyempurnaan terhadap UU No 3/ 1950 untuk memberikan kewenangan yang luas serta status keistimewaan dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan sistem ketatanegaraan dan UUD 1945. Butir f, menyatakan dengan pertimbangan butir-butir di atas berkehendak membentuk sebuah undang-undang. (sgt-70) |