| Jumat, 25 Januari 2008 | PANTURA |
KELILING panturaKejari Periksa 70 SD/MI Penerima DAKBATANG-Sebanyak 70 SD/MI di Kabupaten Batang penerima dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat di periksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penggunaan kucuran dana sebesar masing-masing Rp 250 juta. Kajari Batang, Sang Ketut Mudita SH melalui Kasi Intelijen, R Tatang Hermana SH menuturkan, mereka yang diperiksa adalah kepala sekolah, bendara, dan ketua komite. ''Ya benar, istilahnya kami mengundang sekolah penerima DAK melalui yang ditunjuk untuk mengetahui sampai sejauh mana penggunaan dana yang peruntukkannya pembangunan fisik maupun sarana dan prasarana.'' Menurut dia, sampai kini sudah ada 12 SD/MI yang diundang. Selanjutnya secara bertahap semua sekolah secara bergiliran akan diperiksa. Kepala Dinas Pendidikan H Priyodigdo SE MM ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya pemeriksaan dari kejaksaan yang menyangkut personel di instansinya. (ar-17) Pedagang Keberatan Tawaran Harga Kios KAJEN - Pedagang Pasar Kajen keberatan dengan tawaran harga kios dan los dari pihak investor, jika pasar selesai direnovasi. Mereka menilai harga yang ditawarkan masih terlalu tinggi. Hal itu terlihat dari hasil pertemuan antara pedagang dan investor yang difasilitasi Pemkab Pekalongan, Rabu (23/1) malam. Para pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (APPSI), menurut Koordinator APPSI, Amin Dahlan, meminta kejelasan tentang subsidi yang akan diberikan oleh Pemkab Pekalongan. Namun, kenyataannya pemkab belum bisa memutuskan besarnya subsidi yang akan diberikan kepada pedagang. PT Tika Jaya Brebes selaku investor, kata dia, memang sudah menawarkan harga kios dan los. "Tapi, kami masih pikir-pikir dulu. Karena harga masih tinggi dan belum ada kejelasan subsidi,"kata Amin. Wakil Ketua Tim Kajian Pasar Kajen, Susiyanto, saat diminta konfirmasi usai tinjauan IPAL Simbang Kulon, kemarin mengatakan, pemkab akan memberikan subsidi setelah melihat kemampuan pedagang. (H26-61) Dua Pangkalan Minyak Dikenai Sanksi TEGAL- Dua pangkalan minyak tanah di Kota Tegal dikenai sanksi berupa pemecahan kuota. Alasannya, mereka menjual minyak tanah di atas harga eceran tertinggi (HET). Pelanggaran lain, mereka tidak menjual eceran ke warga, melainkan dijual kepada sebagian besar pedagang dorongan. Kasi Perdagangan Disperindagkop dan UKM, Nuril Syamsiah mengatakan, sanksi tersebut telah diberikan sejak November 2007 lalu. Menurut dia, pemberlakukan sanksi itu merupakan bagian dari bentuk pembinaan kepada pangkalan minyak tanah. Langkah tegas ini bertujuan untuk menertibkan distribusi minyak tanah agar sesuai peruntukkan dan menertibkan HET di pangkalan. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, HET di pangkalan Rp 2.350. Sedangkan sesuai SK Wali Kota, harga di tingkat pengecer Rp 2.500. Pihaknya juga mengimbau kepada pangkalan agar turut menertibkan pengecer. (H45-61) 800 Rumah Tak Layak Huni BREBES - Sebanyak 800 rumah warga di Kabupaten Brebes diketahui tak layak huni. Ratusan rumah itu mendesak diperbaiki karena kondisinya memprihatinkan dan tidak memenuhi standar kesehatan. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang nyaris roboh. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Brebes, Drs Khambali mengungkapkan, 800 rumah tak layak huni itu tersebar di 78 desa. Kondisi bangunan mayoritas berdinding geribik dan tidak memiliki sarana mandi, cuci, kakus (MCK). Keberadaanya sangat mendesak diperbaiki karena menimbulkan lingkungan kumuh. Terkait itu, di tahun 2008 ini pemkab mengalokasikan anggaran bantuan rehab senilai Rp 2 miliar. "Kini, dananya sudah siap kami salurkan ke masyarakat. Setiap unit rumah kami alokasikan akan menerima bantuan Rp 2,5 juta," tandasnya. Menurut dia, penerima bantuan rehab diutamakan bagi desa yang terkena bencana, desa kategori miskin, desa nelayan, dan desa di wilayah perbatasan. (H38-17) |