logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 25 Januari 2008 NASIONAL
Line

Warga Rawan Bencana Perlu Segera Direlokasi

SEMARANG-Pemprov Jateng didesak segera merelokasi warga yang masih menempati daerah rawan bencana atau masuk kategori merah. Anggota Komisi D DPRD Jateng, Kamal Fauzi mengatakan, relokasi diperlukan untuk meminimalisasi korban dalam kejadian bencana, yang kerap terjadi di musim hujan seperti saat ini.

"Relokasi merupakan bagian dari program antisipasi korban bencana yang perlu mendapatkan prioritas. Baru saja Komisi D mengunjungi 36 KK di daerah Tawangmangu. Sampai saat ini, mereka masih menempati daerah yang masuk kategori merah, berdasarkan peta dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) Jateng," katanya, Kamis (24/1).

Kamal mengungkapkan, ada sekitar 200 jiwa warga Dusun Guyonan, Desa Tengklik, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar masih enggan pindah dari daerah yang berbahaya. Alasannya, mereka sudah lama menempati daerah tersebut. Disamping itu, kalau pindah butuh biaya besar.

Dalam rapat kerja antara Komisi D dan Plt Kepala Distamben Jateng Sudjarwanto, di Gedung Berlian pekan lalu, terungkap bahwa warga di lima desa di Kabupaten Karanganyar perlu serega direlokasi, karena masuk kategori rawan longsor.

"Kami sudah lakukan kajian di Ledoksari/Mogol dan daerah Tengklik. Juga kejadian di Gerdu Kecamatan Karangpandan, serta Kecamatan Jatiyoso," kata dia, tanpa mau merinci lima desa yang perlu relokasi itu.

Bencana banjir dan longsor sejak akhir Desember 2007 lalu, kata Sujarwanto, juga telah menyebabkan sejumlah daerah yang mengalami keretakan tanah, di antaranya di Karanganyar ada di lima kecamatan, Wonogiri (2), Sragen (1), Boyolali (1), Batang (3), Pekalongan (3), Tegal (4), Kota Semarang (1) dan Kabupaten Semarang (2).

"Untuk longsor di Karanganyar, ditinjau dari sisi jenis batuan di lereng Gunung Lawu, sebenarnya cukup kuat, tapi ada faktor kemiringan. Di sisi lain ada faktor ulah manusia dalam pengolahan lahan."

Masih banyaknya warga yang menghuni daerah yang masuk peta merah, lanjut politikus dari PKS itu, menunjukkan bahwa masih terjadi pelanggaran tata ruang di Jawa Tengah.

Di sisi lain, pemerintah juga lemah dalam sisi pengendalian. Hasil pantauan Komisi D, sebagian besar warga daerah tersebut telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pertanyaan kami, kenapa IMB masih diberikan kalau sudah ada keterangan bahwa daerah tersebut memang rawan? Ini artinya, perizinan IMB belum bisa menjadi kontrol pembangunan pemukiman di Provinsi Jateng," tegasnya.

Soal relokasi warga daerah rawan longsor di Tawangmangu, kata Anggota Komisi D Agus Abdul Latief, pemerintah daerah setempat sebenarnya sudah menyediakan lahan yang lebih aman. Namun karena faktor biaya, masyarakat belum bersedia dipindah.

"Untuk merelokasi warga, perlu ada kerja sama antara pemerintah Karanganyar, Pemprov Jateng, serta melibatkan Kementerian Perumahan Rakyat," ujarnya. (H7,H37-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA