logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 25 Januari 2008 MURIA
Line

Pemasukan Tambang Pasir Besi Disorot

JEPARA - Pemasukan (income) dari kegiatan penambangan pasir besi oleh PT Pasir Rantai Mas (PRM) Jakarta di pantai utara Jepara disorot. DPRD, merasa belum mendapatkan informasi yang jelas dari eksekutif terkait pendapatan yang masuk ke pemkab.''Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan yang transparan,'' kata Yuli Nugroho SE, ketua Fraksi PDI-P DPRD dalam memberikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna penetapan RAPBD 2008 menjadi APBD 2008 di DPRD, Kamis (24/1).

Dia mengatakan, fraksinya sudah menelusuri lokasi penambangan. Sampai kini masih beraktivitas. Laporan yang masuk, pihak PT PRM sudah memberikan pemasukan untuk BUMDes Bumiharjo Rp 5.000/ton. Tahun 2007 desa itu juga mendapatkan Rp 200 juta.

''Yang kami belum tahu adalah bagaimana pendapatan ke pemkab?'' tandasnya.

Dia menjelaskan, ada yang perlu dibenahi terkait penegakan peraturan daerah tentang kegiatan penambangan galian B tersebut. Sebab, dalam perda yang ditetapkan, penambangan dengan menggunakan alat berat tidak diperkenankan. Sedangkan perusahaan tersebut masih menggunakannya. ''Potensi PAD dari penambangan ini sebenarnya luar biasa. Namun, jika aturan mainnya tidak jelas, bisa terus menimbulkan persoalan,'' tambahnya.

Pemerintah Pusat

PT PRM mengantongi izin penambangan di lokasi tersebut dari Pemerintah Pusat, dan izinnya berakhir 2006 lalu. Namun, berdasarkan aturan, mereka masih berhak menambang hingga batas maksimal dua tahun, dengan batas terakhir Oktober 2008. Selama masa toleransi, kegiatan penambangan perusahaan tersebut telah mengajukan perpanjangan izin. Tetapi terganjal dengan lahan milik PTPN IX Balong Beji. Pada era otonomi daerah, perizinan tersebut kini bisa dikeluarkan pemkab.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Drs Hariyono MM kemarin mengatakan, sampai sekarang izin perpanjangan tersebut belum dikeluarkan. Sedangkan persoalan dengan PTPN akan direalisasikan dalam bentuk kerja sama. Terkait retribusi, selama ini masih menjadi hak pemerintah pusat. Sedangkan pemasukan ke pemkab, sama dengan yang diterima desa Rp 5.000/ton. (H15-54)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA