| Jumat, 25 Januari 2008 | KEDU & DIY |
Kasus Hengky SoediyonoHakim: Jangan seperti Membeli Kucing dalam KarungYOGYAKARTA - Saksi pelapor, Yohanes Irwanto Putro, yang menempatkan pengusaha Hengky Soediyono sebagai terdakwa kasus penipuan dan pemberian keterangan palsu, kemarin (24/1), muncul di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Secara kronologis dia menjelaskan sejak awal kepemilikan tanah yang menjadi sengketa. ''Saya baru tahu ada masalah menyangkut tanah itu tahun 2006 lalu, Pak Hakim,'' ujar Yohanes. Hal tersebut diketahuinya dari putusan kasasi MA No 145 yang memenangkan Natsir Thalib. ''Putusan itulah yang digunakan Hengky sebagai novum (bukti) baru melawan saya,'' ujarnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, terhadap perkara itu dia tidak pernah tahu dan memberikan kuasa hukum kepada pihak mana pun. Dari situ juga saksi pelapor atau saksi korban ini tahu bahwa Hengky telah menjual tanah dan bangunan di Jl P Mangkubumi kepada pihak lain (PT Excelcomindo Pratama Tbk). Kepada wartawan sebelum sidang, penasihat hukum terdakwa Hengky Soediyono, Achiel S Suyanto SH MBA, mempertanyakan siapa saksi pelapor. Saksi pelapor yang akrab dipanggil Pak Jo menyatakan ketika dia bertransaksi status tanah tidak sedang dalam masalah ataupun sengketa. Padahal waktu itu masih ada perkara di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. ''Waktu itu sedang hangat-hangatnya,'' ujar Pak Jo. Sertifikat Sama Menurut dia, ketika itu dirinya membeli tanah seluas 5.700 meter persegi di Jl P Mangkubumi No 20. Tapi belakangan muncul sertifikat tanah di jalan yang sama nomor 18, 20, dan 22. Tapi saksi tidak bisa menjawab pertanyaan hakim anggota Djaniko Girsang SH MH tentang batas dua pertiga tanah yang dibelinya. ''Harusnya tahu dong, jangan seperti membeli kucing dalam karung,'' kata Djaniko. Menjawab pertanyaan Suara Merdeka seusai sidang, Jo mengungkapkan, ketidaktahuannya karena yang dibelinya dengan cara ganti rugi adalah tanah negara. Jadi negara yang akan menentukan. Terhadap keterangan saksi pelapor yang diberikan di bawah sumpah, terdakwa menyatakan semua salah. Sidang kemarin juga mendengarkan keterangan dua saksi yang diajukan jaksa Niken Setyaningrum SH MH dan Niken Pujiastuti SH MH. Saksi Muhun Nugroho SH dari BPN Kota Yogyakarta antara lain menjelaskan memang benar pada tahun 1985 terhadap tanah tersebut pernah ditetapkan sita jaminan (CB). Tapi tahun 1990 berdasar penetapan PN setempat dilakukan pengangkatan (pencabutan) sita jaminan. Tapi Muhun tidak tahu siapa yang berperkara. (P58-70) |