logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 24 Januari 2008 PANTURA
Line

Pajak Angkutan Plat Kuning Kembali Mendapat Diskon

  • Mencapai 40 Persen

TEGAL - Pajak untuk angkutan plat kuning atau angkutan umum tahun ini kembali mendapat diskon mencapai hingga 40 persen. Angka itu jauh lebih tinggi dari diskon yang diberikan tahun 2007, yaitu 10 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan pengusaha angkutan. Kebijakan itu diambil, menyusul tunggakan pajak dari angkutan masih cukup besar.

Hal itu dikatakan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD), Kota Tegal, Sutarno, belum lama ini. Menurutnya, diskon 10 persen untuk pajak angkutan umum ternyata belum bisa mendongkrak hasil pajak dari sektor tersebut.

Sebab, masih banyak pengusaha angkutan plat kuning yang menunggak pajak. Karena itu, kebijakan diskon 40 persen pun akhirnya ditetapkan. Namun, ia enggan menyebutkan besarnya tunggakan tersebut. ''Yang jelas dibandingkan tunggakan pajak untuk kendaraan plat hitam, tunggakan plat kuning lebih besar,'' ujarnya

Sutarno menjelaskan, besarnya nilai pajak angkutan umum ditentukan di antaranya oleh merk, tipe, dan tahun pembuatan kendaraan. ''Karenanya pajak angkutan plat kuning sama dengan kendaraan plat hitam, yakni sebesar 10 persen dari harga pasaran umum (HPU), sesuai ketentuan Gubernur. Nah dari nilai persenan itu kami diskon 40 persen,'' tambah dia.

Ringankan Beban

Langkah itu diharapkan akan meringankan beban pajak para pengusaha angkutan umum. Kemudian dapat membayarnya tepat waktu, sehingga target hasil pajak yang telah ditentukan bisa terpenuhi. Pihaknya memiliki data, saat ini jumlah angkutan umum ada 5 persen dari jumlah kendaraan roda empat yang mencapai 7.788 unit.

Diskon itu juga diharapkan hasil pajak angkutan umum bisa menyumbang lebih banyak untuk pendapatan pajak secara keseluruhan kota, yang tahun ini ditargetkan naik 10 persen dari target pada 2007.

Sementara terkait adanya angkutan umum berplat hitam, dia mengimbau untuk segera migrasi. ''Pihak kami sudah bekerja sama dengan Samsat, jika persyaratannya sudah lengkap, akan segera diberikan plat kuning,'' cetusnya. (J16-15)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA