| Kamis, 24 Januari 2008 | BANYUMAS |
Kajari Tidak Pernah Dimintai PendapatPURWOKERTO - Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Diah Sri Kanti SH MH mengatakan, ketika DPRD Banyumas membentuk Panwas Pilbup tidak pernah dikonsultasikan kepada dirinya.''Saya tidak dihubungi atau dimintai pendapat soal jumlah anggota Panwas,''ujarnya kemarin. Dia menyatakan, jumlah anggota Panwas Pilbup Banyumas mestinya lima orang seperti diatur UU No 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah. Dia menyadari pernyataannya itu tidak untuk mengubah komposisi jumlah anggota Panwas dari tiga menjadi lima orang.''Saya tidak ingin mencampuri masalah politik, tugas saya dalam bidang penegakan hukum saja,''ujarnya. Kapolres Banyumas AKBP Hari Prasodjo ketika dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya tidak bersedia menanggapi tidak masuknya unsur kepolisian menjadi panwas.''Kami tidak ada urusannya dengan jumlah anggota Panwas. Tugas kami hanya mengamankan pilbup,''jelasnya. (in,G22-55) |