| Selasa, 22 Januari 2008 | PANTURA |
Komisi A Dukung Langkah Kejari Usut Penyimpangan DAKTEGAL - Ketua Komisi A DPRD Kota Tegal, Mudjijono Dojo Harsono mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal dalam upaya pengusutan dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, dengan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 37 kepala sekolah dasar (SD) dan Madrasayah Ibtidaiyah (MI) yang menerima DAK, akan diketahui ada tidaknya penyelewengan yang terjadi. Menurut dia, dari pengamatannya selama ini masih banyak kepala sekolah yang belum mengetahui tentang spesifikasi bangunan. Kondisi demikian, memungkinkan penggunaan DAK tidak sesuai rencana. "Agar ada kejelasan memang penyaluran maupun penggunaan DAK harus diusut, sehingga tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya. Mudjijono mengaku, selama dalam proses penyaluran maupun penggunaan pihaknya baru melakukan peninjau ketika dilakukan proses lelang atau uji petik beberapa waktu lalu. Karena itu, rencananya dalam waktu dekat ini akan meninjau realisasi dana tersebut terhadap rehab gedung sekolah, pengadaan buku, mebeler, dan alat peraga. Dia mengemukakan, jumlah DAK yang dikucurkan dari pemerintah pusat mencapai Rp 10,5 miliar. Dalam pengalokasian dana tersebut dibagi menjadi dua kategori. Yakni kategori pertama dengan jumlah 24 sekolah, masing-masing memperoleh dana Rp 270 juta. Sedang, kategori kedua dengan jumlah 13 sekolah, masing-masing memperoleh dana Rp 300 juta. Surat Pemanggilan "Jumlah tersebut, sudah termasuk penambahan dari APBD Kota Tegal," ucap Mudjijono. Seperti diberitakan kemarin, Kajari Tegal, Tjahja Budiman SH MHum mengatakan, surat pemanggilan terhadap kepala sekolah SD/MI telah dikirimkan langsung ke pihak yang bersangkutan beberapa hari lalu, serta telah diketahui instasi terkait. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, yakni enam orang setiap hari.(H17-17) |