| Selasa, 22 Januari 2008 | PANTURA |
Syarat Rektor UPS Harus Doktor
TEGAL - Salah satu syarat menjadi Rektor Universitas Pancasakti (UPS) Tegal adalah doktor. Syarat yang ditekankan dalam pemilihan rektor universitas itu diperkirakan akan menyebabkan banyak calon yang terganjal pada proses pertama atau seleksi administrasi. Selain doktor, syarat lainnya tidak boleh menjadi pimpinan dan pejabat struktural di perguruan tinggi lainnya maupun pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPS, Fajar Ari Sudewo SH MHum. Menurut dia, persyaratan tersebut merupakan keputusan resmi dari Yayasan Pendidikan Pancasakti (YPP), dengan tujuan untuk memilih rektor yang lebih berkualitas demi memajukan universitas. "Selain harus S3, mereka bisa mencalonkan apabila telah mengundurkan diri dari jabatannya di instansi atau lembaga lain," katanya ketika di temui di kantor YYP, kemarin. Dia mengemukakan, pendaftaran rektor mulai dibuka, Senin (21/1) dan rencananya akan berlangsung hingga, Kamis (31/1). Pada hari pertama pembukaan, belum ada satu pun pendaftar yang menyerahkan berkas. "Kami saat ini masih menunggu calon yang akan mendaftar," katanya. Menurut dia, setelah proses pendaftaran selesai, pada 1 - 2 Februari akan dilaksanakan seleksi administrasi. Kemudian, 4-6 Februari penetapan calon rektor dan 6-13 sosialisasi calon. Visi Misi Setelah itu, 14-18 Februari dilakukan pertimbangan senat universitas serta dilanjutkan penyampaian visi misi. "Penetapan rektor terpilih akan dilakukan pada 19 Februari," ucapnya. Fajar mengemukakan, dalam proses pemilihan rektor pihaknya mengacu pada aturan dan statuta yang berlaku. Karena itu, mahasiswa tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Dia menambahkan, pihaknya juga membuka calon dari luar lingkungan UPS. Maksudnya, dosen dari perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) juga diperbolehkan mendaftarkan diri. Namun, mereka minimal harus sudah mengabdi selama 10 tahun dan pernah menjabat di struktural kampusnya. Dari informasi yang dihimpun sejumlah calon yang diperkirakan terganjal persyaratan tersebut antara lain, Dr Maufur, Dr Tri Jaka, Dra Siti Rahsetyowati MSi. Pasalnya, Maufur masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tegal, Tri Jaka menjabat di Akper Bhamada, Slawi dan Siti Rahsetyowati (rektor UPS saat ini) belum S3. Sementara yang diperkirakan lolos antara lain Dr Yayat Hidayat Amir dan Dr Basukiyatno.(H17-17) |