| Selasa, 22 Januari 2008 | MURIA |
Pemegang Kas Dinas Pertanahan Ditahan
PATI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menahan pemegang kas Kantor Dinas Pertanahan Pati, AB Purwanto. Tersangka diduga telah melakukan korupsi sisa dana pembebasan tanah sejumlah Rp 332 juta untuk kepentingan pribadi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Deden Riki Hayatul Firman SH MH, Senin (21/1), menjelaskan, sisa uang itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Pada 2005, Pemkab melakukan pembebasan tanah milik warga di sejumlah tempat untuk kepentingan pembangunan dengan alokasi anggaran Rp 5 miliar. Masing-masing pembebasan tanah untuk jalur lingkar selatan (JLS) Pati, pembangunan Polsek Wedarijaksa, dua puskesmas, dan dua lokasi untuk bangunan SD. "Karena itu, untuk kepentingan penyidikan perkara itu, pihaknya mengambil langkah preventif dengan menahan tersangka di Rutan Pati," kata Deden. Sejumlah saksi yang diduga mengetahui aliran uang kas itu juga akan diperiksa secara intensif. Satu di antaranya, mantan Kepala Dinas Pertanahan, Sjamsudin SH. Pemeriksaan saksi tergantung sejauh mana perkembangan hasil penyidikan tersebut. Jika nanti terungkap dan ada bukti saksi ikut terlibat dalam penggunaan sisa uang kas itu, mereka yang semula kapasitasnya sebagai saksi, bisa beralih jadi tersangka. Jika ternyata antara nilai yang harus dibayarkan tidak sesuai dengan yang diterima pemilik tanah, itu bisa masuk katagori korupsi. "Sebab, yang bertugas melakukan pembayaran tersebut adalah pejabat pemerintah." Mengembalikan Penahanan tersangka, kata Kajari, karena sebagai pemegang kas, setelah selesai melakukan pembayaran pembebasan tanah milik warga, berkewajiban mengembalikan dana tersisa. Dari nilai sisa dana untuk pembebasan tanah, Rp 35 juta di antaranya sudah dikembalikan. Yakni, dari mantan kepala Dinas Pertanahan Rp 16 juta, dan sisanya Rp 20 juta dari tersangka. Untuk proses penyidikan perkara itu, secepatnya akan dituntaskan. Hal tersebut dimaksudkan agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk disidangkan. "Paling tidak, awal Februari mendatang kasus dugaan korupsi itu sudah bisa disidangkan."(ad-76) |