| Selasa, 22 Januari 2008 | SEMARANG |
Belasan Karyawan RPI Datangi Nakerstrans
KENDAL- Belasan karyawan PT Rimba Partikel Indonesia (RPI) Desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu, Kendal, kemarin (21/1) siang mendatangi Dinas Sosial dan Nakerstrans pemkab setempat. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril terhadap seorang rekannya, Chakim (30) di - pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tanpa alasan yang jelas. Aris Septiono, Ketua DPW federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) Jateng yang juga selaku kuasa karyawan PHK, mengemukakan kebijakan menajemen RPI tersebut dinilai sepihak. ''Tanpa ada surat peringatan sebelumnya, secara tiba -tiba Cakhim di PHK dari manajemen perusahaan. Di sisi lain, kendati di PHK, Chakim mendapat pesangon dua kali lipat dari perusahaan.'' Lebih lanjut dia mengatakan, karyawan PHK semestinya tidak mendapat pesangon. ''Alasan perusahaan melakukan PHK, karena Chakim melakukan pelanggaran berat. Namun, manajemen tidak menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran itu, kepada yang bersangkutan. Kami mensinyalir, PHK dilakukan karena dia ikut berdemo terkait desakan kenaikan UMK (upah minimun kabupaten) di depan kantor bupati beberapa waktu lalu.'' Bipartit Terkait dengan persoalan itu, tiga anggota FSPMI dipimpin Aris Septiono selanjutnya berdialog bipartit dengan dua perwakilan perusahaan, yakni Deputi Manajemen GA dan Personalia PT RPI Enggarsari didampingi staf Rosyidi. Dialog berlangsung di aula Dinas Sosial dan Nakerstrans. Ketika hendak diminta konfirmasi sehubungan dengan hal itu, Enggarsari menolak berkomentar sembari meminta wartawan keluar dari ruangan. Sementara itu, belasan karyawan RPI memilih berada di luar ruangan, sambil menunggu hasil dialog bipartit tersebut. Kepala Dinas Sosial dan Nakerstrans Sutiyono SSos saat diminta konfirmasi hal itu mengemukakan Chakim bekerja pada perusahaan produsen partikel board sejak 1996 lalu. Yang bersangkutan mendapat PHK pada 16 November 2007. ''Kami menyerahkan persoalan tersebut diselesaikan secara bipartit. Jika nanti mengalami jalan buntu, kami akan turun tangan dan menyelesaikan secara tri partit. Pembicaraan dilakukan bipartit dulu, karena setelah diteliti berkasnya ternyata belum pernah dilakukan tahapan itu.'' (G15-16) |