logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 22 Januari 2008 SEMARANG
Line

Evaluasi Perda Pendidikan Diharapkan Rampung Mei

SEMARANG- Evaluasi Perda Pendidikan terkait dengan sekolah gratis harus sudah rampung Mei. Evaluasi tersebut dinilai mendesak untuk menghindari kerancuan pelaksanaan program sekolah gratis.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang Dr Rasdi Ekosiswoyo MSc mengatakan, pembahasan evaluasi harus menyertakan semua pihak, mulai Dinas Pendidikan, DPRD, komite sekolah, hingga LSM terkait. Ia menilai, pendanaan sekolah yang hanya menggantungkan bantuan Pemkot tidak akan bisa mencukupi, terutama sekolah yang berkebutuhan dana tinggi. Contohnya, kebutuhan SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 40 tentu berbeda. Karenanya, kebijakan sekolah gratis lebih ditujukan pada siswa-siswa dari kalangan tidak mampu.

''Masak ya anak orang kaya sekolah digratiskan,'' katanya Senin (21/1).

Rasdi menjelaskan, sekolah harus bisa mengatur siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu. Bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu, jelas harus bebas pungutan, baik SPP maupun SPI. Ini dimaksudkan untuk kemitraan berupa subsidi silang. Namun, ia menilai selama ini banyak sekolah yang mengartikan kemitraan dengan maksud lain.

Menambah Kapasitas

Dalam peraturan disebutkan, setiap kelas maksimal tidak lebih dari 40 siswa. Namun, demi memperoleh dukungan dana dari orang tua murid, banyak sekolah yang menambah kapasitas kelas. Sistem subsidi silang ini sudah berjalan di beberapa negara tetangga, seperti Malaysia. Karenanya, sudah saatnya pemerintah mendorong diterapkannya sistem ini. ''Bila murni gratis bagaimana sekolah bisa mau gawe-gawe? Kebutuhan sekolah kan berbeda-beda,'' katanya.

Anggaran Perencanaan Belanja Sekolah (APBS) dipaparkan secara transparan sesuai dengan kebutuhan. Sekolah diminta tidak berupaya mencari kesempatan untuk mendapatkan dana orang tua murid yang melebihi kebutuhan saat penerimaan siswa baru. Bisa saja sekolah memungut bantuan, namun tetap dengan besaran yang sewajarnya. Penentuan besaran pun harus melibatkan semua komponen, seperti komite sekolah, tata usaha, dan kepala sekolah. Penentuan besaran pungutan tidak hanya disandarkan dari keputusan segelintir pihak.

Bila komite sekolah menilai pungutan yang ditarik tidak wajar, mereka harus kritis untuk menentangnya. Persoalannya, komite sekolah lebih banyak yang diam dan terkesan ikut saja. ''Untuk bisa menerapkan hal itu, perlu mengevalusi perda. Sebab, Juni mendatang sudah ada penerimaan siswa baru.'' (H22,H9-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA