| Selasa, 22 Januari 2008 | SEMARANG |
Studi Banding ke Luar Jawa Perlu DibatasiSEMARANG- Studi banding ke luar daerah, khususnya luar Pulau Jawa, diharapkan dibatasi dalam pelaksanaannya. Pembatasan itu mencakup jumlah orang, hari, maupun frekuensinya, serta dilakukan secara selektif. Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam evaluasi Gubernur Ali Mufiz terhadap Raperda APBD 2008. Hasil evaluasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No 910/009/ 2008 bertanggal 14 Januari 2008. Senin (21/1) kemarin, Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kota Semarang melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut. Gubernur menyatakan, pelaksanaan studi banding harus didasarkan pada nilai manfaatnya bagi kemajuan daerah. Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan itu diharapkan membuat aparatur Pemkot meninggalkan kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan. Penting diketahui, dalam Raperda 2008 terdapat sejumlah pos pembiayaan untuk studi banding, dengan nilai total miliaran rupiah. Terkait itu, hasil studi banding perlu dipublikasikan sebagai bagian dari kontrol publik. Pendapatan Daerah Selain soal studi banding, Gubernur juga menyorot sejumlah pos pada Raperda APBD 2008. Soal pendapatan daerah misalnya, Ali Mufiz menanggapi positif atas kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp 60,458 miliar. Pendapatan daerah pada RAPBD 2008 sebesar Rp 1,182 triliun, sedangkan pada perubahan APBD 2007 tercatat Rp 1,21 triliun. Namun, menurut Gubernur, jika dilihat dengan cermat, tingkat kebergantungan Pemkot terhadap pemerintah pusat masih amat besar. Pada Raperda APBD 2008 tercatat pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 236,882 miliar (20,03 persen), sementara dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat Rp 945,272 miliar (79,97 persen). Terkait itu, Gubernur meminta, agar ke depan Pemkot lebih meningkatkan PAD. (H9,H22-56) |