| Selasa, 22 Januari 2008 | SEMARANG |
Judi PS Digerebek, 8 Orang Ditangkap
SEMARANG- Unit Reskrim Polsekta Semarang Utara dipimpin Iptu Aris Suwarno berhasil mengungkap perjudian sepak bola dengan menggunakan alat permainan Play Station (PS), yang omzetnya mencapai jutaan rupiah. Itu setelah petugas menggerebek sebuah tempat penyewaan PS bernama RI di Jl Brotojoyo Raya II, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang Utara, Senin (21/1) pukul 16:00. Lima pejudi, dua bandar, dan penjaga rental ditangkap. Selain itu, uang sebesar Rp 1,1 juta, satu unit PS dan empat Joy Stick serta satu unit TV 21 inci merek Niko disita petugas sebagai barang bukti. ''Kami telah lama mengendus keberadaan judi dengan menggunakan PS. Itu dapat terungkap setelah petugas melakukan penyidikan secara intensif,'' kata Kapolsekta Semarang Utara, AKP Prayitno. Para pelaku itu, adalah Agus Hartono (24), Kurniawan Setianto (21), Setyo Budiyanto (23), Budiman (23), dan Di (15), kelimanya warga Panggung Kidul, Semarang Utara. Sedangkan sebagai bandar adalah Andi Susilo (21) dan Nurul Rohman (20), keduanya warga Bandarharjo, Semarang Utara, serta penjaga persewaan PS, Solikin (20) turut digelandang petugas. Kapolsek menerangkan, awal terbongkarnya kasus itu bermula Unit Reskrim melakukan patroli di tempat kejadian. Di tempat itu, petugas mengamati aktivitas keluar masuk para pelaku. ''Lokasi persewaan PS itu tersembunyi dan gerbangnya juga tertutup. Untuk bisa masuk atau keluar, mereka harus mbrobos rolling door. Ini yang menyebabkan polisi curiga,'' terang Kapolsek. Mengintai Selanjutnya, beberapa petugas berpakaian preman yang telah lama melakukan pengintaian segera menggerebek tempat itu. Hasilnya, delapan pelaku perjudian dan seperangkat alat PS diamankan petugas. Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku jumlah uang taruhan per putaran Rp 1.000- Rp 20 ribu. Masing-masing pejudi memilih satu kesebelasan atau club sepak bola kemudian saling diadu. Namun club-club yang telah dipilih itu dimainkan oleh komputer. Jadi, mereka hanya melihat dan menanti hasil pertandingan tersebut. ''Kami hanya melihat saja, komputer yang memainkan club tersebut. Kalau jago-nya menang, maka dia akan mendapat uang taruhan,'' kata Andi Susilo. Perjudian itu, menurut para pelaku, sudah berlangsung sebulan. Setiap kali putaran, uang yang berputar mencapai Rp 1 juta - Rp 2 juta. Untuk menyewa play station itu sendiri, mereka harus mengeluarkan uang Rp 5 ribu per jam. Para tersangka yang kini mendekam di Mapolsekta Semarang Utara itu, dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (H40, H21-56) |