logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 22 Januari 2008 SEMARANG
Line

Bangunan Baru Seharusnya Menyesuaikan

  • Penataan Kawasan Heritage

BALAI KOTA- Pembangunan gedung baru di kawasan heritage seharusnya menyesuaikan dengan konteks bangunan lama. Terlebih bila bangunan lama itu dimasukkan dalam bangunan cagar budaya. Hal itu dimaksudkan untuk penguatan citra kawasan.

Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Kawasan Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Semarang, Moh Irwansyah mengatakan, perlunya pelestarian itu didorong untuk menegaskan bahwa kawasan itu pernah menjadi pusat kota dengan teknik perancangan serta kultur budaya yang khas.

Selama ini perlindungan bangunan kuno di Kota Semarang diatur Perda No 8/2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Lama. Perda itu membawahi wilayah dengan batas-batas sebelah utara Stasiun Kereta Api Tawang, sebelah selatan Jl H Agus Salim, sebelah barat rencana jalan tembus Jl Kolonel Sugiono, Jl Mpu Tantular dan Kali Semarang, serta sebelah timur Jl Ronggowarsito, Kampung Permasan, dan Kampung Grogolan.

Disebutkan pula, pola penataan baru harus mengikuti serta menyesuaikan tata bangunan yang sudah ada di sekitarnya. Pola penataan ini menunjuk bagi pembangunan baru pada lahan bekas bangunan kuno yang diizinkan untuk demolisi. Selain itu juga pembangunan gedung baru pada lahan kosong yang telah lama dibiarkan terbengkalai.

Bangunan baru, seperti ruko-ruko berdesain modern di sekitar Kota Lama, diakui banyak tumbuh. Terkait itu ia beralasan saat ruko dibangun, upaya konservasi belum begitu banyak dibicarakan. Namun untuk ruko di Jl Suari ia menyebutkan telah memberi arahan kepada investor saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) soal desain bangunan.

Ia menyebutkan, arahan desain untuk pembangunan lahan kosong yang lama terbengkalai di Kota Lama, di antaranya mengadopsi total maupun sebagian corak bangunan-bangunan peninggalan kolonial Belanda.

''Biasanya ada pengkajian secara bersama saat pengurusan IMB. Ini bukan berarti membatasi kreativitas arsitek, melainkan memberi kesempatan untuk lebih bereksplorasi dengan desain yang sesuai dengan lingkungan sekitar,'' katanya.

Sementara untuk pelestarian Kawasan Pecinan hingga kini Pemkot belum memiliki regulasi yang mengatur secara khusus. Pengidentifikasian bangunan cagar budaya pun masih terbatas di lingkungan Kota Lama. Itu pun belum semua bangunan dinilai oleh Bappeda karena keterbatasan dana. Kawasan lain yang juga memiliki kekhasan adalah Kampung Melayu (kini Jl Layur) di Dadapsari Semarang Utara.

Konsultasi Desain

Ia menambahkan setiap pengajuan IMB rehabilitasi bangunan kuno, pihaknya akan mengarahkan soal desain. Perlu adanya pemilahan bagian yang boleh dibongkar atau harus dipertahankan. Saat ini, misalnya, Gedung PLN Jl Pemuda sedang diajukan konsultasi soal desain yang rencananya akan dikembangkan.

''Kini masih dalam tahapan identifikasi bagian bangunan yang perlu dikonservasi. Untuk pengurusan IMB renovasi Gedung PLN belum dilakukan,'' katanya.

Sementara itu, menurut pengamat arsitektur Ir Widya Wijayanti, munculnya bangunan-bangunan modern yang justru merusak citra kawasan heritage adalah kesalahan pemerintah kota dalam hal ini DTKP selaku pemegang pemberian IMB.

Meski belum ada perda yang mengatur tentang bangunan baru di kawasan heritage, seharusnya pemkot tetap mengawasi pertumbuhan bangunan baru. "Saat mengajukan IMB, pasti disertai dengan gambar denah, tampak bangunan, dan potongan. Nah di situlah harusnya pemkot berperan. Memberi saran seharusnya bagaimana bentuk bangunan," ujarnya.

Namun, lanjut mantan ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jateng ini, bukan berarti bentuk atau model bangunan ditentukan. Karena itu sama saja dengan membatasi kreativitas arsitek. Setidaknya, bangunan baru tetap memasukkan unsur-unsur yang menjadi ciri khas kawasan.

Ia menyarankan, Pemkot perlu mereview ulang kebijakan bangunan-bangunan baru yang menyisip di beberapa kawasan heritage di Semarang yang teridentifikasi seperti Kota Lama, Pecinan, Kauman, Candi Baru, Kampung Kulitan dan Kampung Melayu.

"Perlu untuk mengajak para ahli seperti arsitek, arkeolog, ahli pelestarian dan asosiasi profesi untuk mereview ulang. Bagaimanapun, bangunan baru adalah konsekuensi dari perkembangan kota," katanya. (H22,H9,J8-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA