| Selasa, 22 Januari 2008 | BANYUMAS |
Pengedar Ganja DitangkapPURWOKERTO-Polres Banyumas menangkap tiga orang yang diduga pengedar ganja, kemarin. Dari tangan mereka, polisi menyita sekitar 12,9 gram ganja kering. Mereka adalah Sebun (28) asal Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Nursi (28) warga Desa Kebumen, Kecamatan Baturraden dan Riyo (28) asal Purwokerto Barat. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Dipimpin Kasat Narkoba AKP R Sihombing, kasus itu dikembangkan. Hingga akhirnya dia mengendus adanya rencana transaksi para tersangka di Wana Wisata Kemutug Lor Baturraden. Kasat Narkoba bersama sejumlah anggotanya langsung meluncur ke Baturraden. Dua orang tersangka, Sebun dan Nursi ditangkap saat berada di pintu masuk objek wisata itu. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mendapat barang bukti berupa ganja kering 1,7 gram. Sebun mengaku, ganja itu dibeli dari Riyo. Adapun perantaranya, Nursi. Harga ganja itu, kata Sebun, Rp 70.000 per paket kecil. Adapun berat satu paket sekitar 3 sampai 4 gram. Atas keterangan itu, polisi memburu Riyo. Tanpa menemui kesulitan, Riyo ditangkap di rumahnya, yang lokasinya tak jauh dari Stasiun Purwokerto. Ganja Kering Dari tangan Riyo, polisi menemukan ganja kering empat paket atau sekitar 11,2 gram dan satu linting ganja siap isap. Dia mengaku membeli ganja dari seseorang asal Jakarta. Hanya saja dia tidak mengetahui secara pasti identitas penyuplai ganja itu. Harga satu paket besar ganja itu Rp 200.000. Sebagian ganja dia jual dan sebagian dipakai sendiri. Kapolres Banyumas, AKBP Hari Prasodjo melalui Kasat Narkoba AKP R Sihombing mengatakan pihaknya kini masih mengembangkan kasus itu. Seorang yang diduga sebagai pemasok ganja masih diburu. (G23-75) |