| Senin, 21 Januari 2008 | SALA |
Penyimpangan Bantuan Rumah Segera DisidikKLATEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten akan segera menyidik kasus dugaan penyimpangan bantuan dana rumah (BDR) Program Pengentasan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Pedan. Kajari Klaten, Yusuf SH mengatakan, berdasar hasil ekspos Kejati pada hari Kamis (17/1), dugaan penyimpangan Rp 322 juta itu secara resmi sudah disetujui untuk dinaikkan ke proses penyidikan. ''Surat persetujuan sudah kami terima dan akan segera dilanjutkan ke seksi pidana khusus (pidsus),'' ujar dia akhir pekan lalu. Sebagai institusi vertikal, Kejari harus melaporkan hasil penyelidikan dan berkonsultasi dengan Kejati. Meski Kejari menganggap sudah cukup bukti dan keterangan yang mengarah ke tindak pidana, ekspos bahan dan keterangan dari seksi intelijen tetap diperlukan. Jika Kejari sependapat, segera dilakukan pendalaman dan pelengkapan bukti oleh seksi pidsus. Dalam proses penyidikan, semua pertimbangan harus lebih matang sehingga nantinya tidak mentah di proses lanjutan karena kurang kuat. Azas praduga tak bersalah akan tetap dipegang untuk melanjutkan kasus itu . Meski sebelum diekspos Kejari sudah memeriksa beberapa saksi termasuk dari unsur District Management Consultant (DMC), Kelompok Swadaya Masyarakat Perumahan (KSMP) dan desa tetapi itu masih bersifat umum. Dalam penyidikan itulah akan dilengkapi dan ditentukan klasifikasi tindak pidananya. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah perkara itu masuk korupsi atau pidana biasa. Dalam surat ekspos itu ada dua nama saksi yang diduga sebagai pelaku, yakni Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Slameto dan Koordinator P2KP Sayana. Kasus itu mencuat setelah bantuan untuk wilayah Jatimulyo rampung dikucurkan Agustus 2007. Bantuan untuk tujuh KSMP itu masing-masing Rp 20 juta per rumah. Total rumah yang digarap sebanyak 70 buah. Namun, setelah dihitung oleh DMC, terungkap bantuan tiap rumah hanya Rp 15 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kejari Klaten. (H34-67) |