| Senin, 21 Januari 2008 | OLAHRAGA |
Mahfudz Ali Siap Datang
SEMARANG-Wakil Wali Kota Mahfudz Ali siap menjadi saksi faktual dalam sidang lanjutan uji materi (judicial review) UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), khususnya pasal 40, di Mahkamah Konstitusi. Kesiapan itu disampaikannya menanggapi permintaan Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Mahfudz menandaskan, pada prinsipnya dia ingin menegakkan peraturan. Dia berusaha menghindari implikasi hukum yang bisa menjadi panjang akibat rangkap jabatan antara pejabat pemerintahan dan pengurus komite olahraga. ''Jika sudah telanjur 'menikmati' posisi sebagai pengurus komite olahraga tersebut, akan berat meninggalkannya,'' katanya. Kamis (17/1), Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta dia menjadi saksi faktual. Permintaan yang disampaikan staf ahli Bidang Sumber Daya Pemuda Menpora Tunas Dwidharto dan Ketua Bidang Hukum Badan Pengawasan dan Pengendalian Olahraga Profesional Haryo Yuniarto itu terkait keputusan Mahfudz mengundurkan diri dari jabatan ketua umum KONI Kota Semarang. Mahfudz melepas jabatan sebagai ketua umum KONI Kota Semarang pada September 2007. Sesuai Pasal 40 UU SKN, pejabat struktural dan pejabat publik tidak diperbolehkan memimpin komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota. ''Sebagai saksi faktual, nanti akan memberi keterangan apa adanya. Pak Mahfudz sudah memberi contoh sebagai kepala daerah yang mau melaksanakan UU SKN,'' terang Tunas. Sanksi Mahfudz menyatakan, tanpa menjadi pengurus KONI, dia masih bisa mengurusi dan memberi sumbangsih pada pengembangan olahraga. ''Insya Allah, saya siap jadi saksi faktual. Bila tak ada halangan tugas, saya siap datang,'' tegasnya. Menurut Haryo, UU SKN akan berlaku positif 5 Februari tahun ini. Pejabat publik dan pejabat strukural yang masih mengurus komite olah raga bisa dikenai sanksi. Ancaman sanksi itu bisa ditujukan pada personal terkait kekhawatiran penyimpangan penggunaan dana APBN dan APBD. ''Kami akan menggencarkan sosialisasi ke daerah 2-3 kali setahun,'' ungkapnya. Jadwal penjelasan yang diberikan kepada wakil wali Kota Semarang itu belum dipastikan. Pihak Kantor Menpora masih memproses kelanjutan untuk menghadirkan saksi ahli guna bukti-bukti tuntas penguatan di Mahkamah Konstitusi. (H22, H9-78) |