| Senin, 21 Januari 2008 | MURIA |
Petani Beli Pupuk dengan KartuJEPARA- Pemkab Jepara akhirnya memberlakukan sistem distribusi pupuk model 2005 dengan sistem kartu. Hal itu untuk mencukupi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani pada musim tanam tahun 2008. Dalam sistem distribusi yang akan diberlakukan, petani melalui kelompok masing-masing harus membuat rencana daftar kebutuhan untuk diajukan ke pengecer. Petani baru menerima pupuk melalui kartu yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak). Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Setda Ir Sujarot, kemarin menanggapi hasil evaluasi distribusi pupuk setelah beberapa pekan mengalami kelangkaan dan kenaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), terutama jenis urea. "Sistem distribusi dengan mengacu usulan dari petani itu diberlakukan agar tepat sasaran dan waktu," katanya, kemarin. Sistem tersebut tidak diberlakukan pada 2006 dan 2007, setelah tahun 2005 berjalan. Pada 2005, kelangkaan pupuk juga terjadi dengan harga meningkat tajam. Dia menjelaskan, realisasi distribusi urea bersubsidi yang disalurkan PT Pupuk Kaltim sampai 17 Januari 2008 mencapai 1.927 ton. Penyaluran tersebut menggunakan alokasi 2007 untuk musim tanam 2007/2008 sebanyak 3.007 ton yang mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Tahun 2007. Layanan SMS Untuk mengawasi perkembangan data distribusi pupuk terbaru, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi membuka layanan short message service (SMS) ke nomor (0291) 3394450. Cara ketik lapor (spasi), kode (spasi), pengirim (spasi), jenis pupuk (spasi) jumlah penduduk. Sedangkan untuk akses laporan permasalahan pupuk, Distanak membuka layanan SMS ke nomor 08122914965. "Kami juga mengimbau agar petani mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia jenis urea, dan mau menggunakan pupuk kompos," tambahnya. Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Solikhin berharap, pengawasan distribusi tahun 2008 bisa berjalan. "Dengan sistem usulan dari petani, kebutuhan dan pemenuhan akan jelas. Selama ini mekanisme distribusi pupuk kebijakannya dari atas, dan distributor memainkan peranan sentral dalam penyaluran." (H15-19) |