| Senin, 21 Januari 2008 | SEMARANG |
Rencana Pemekaran Dinas Badan Disorot DPRD
GROBOGAN- Usulan pemekaran badan dan dinas di lingkungan Pemkab Grobogan mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD. Sejumlah fraksi beranggapan usulan yang mengacu PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah tersebut, kurang efektif dan efisien. Tanggapan itu disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi membahas lima raperda Kabupaten Grobogan yang mendasari usulan pemekaran tersebut, Sabtu (19/1). Sorotan tajam dikemukakan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) melalui juru bicaranya Edi Maryono SH. ''Di tengah laporan defisit APBD 2008 yang mencapai lebih dari Rp 35 miliar, kenapa ada usulan pemekaran dinas dan badan? Padahal, penyumbang terbesar defisit anggaran adalah belanja pegawai, berupa gaji dan tunjangan kesejahteraan PNS. Lantas bagaimana jika kemudian terjadi penambahan dinas dan badan?'' tanyanya. Selain mempertanyakan usulan pemekaran, FKB menyatakan perlunya penggabungan beberapa dinas dalam satu kelembagaan. Sebagai contoh, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Telematika (baru diusulkan pembentukannya), lebih tepat digabung dengan Dinas Perhubungan. Di samping itu, masih ada Dinas Pendapatan Daerah yang sebaiknya dilebur dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKD). FKB beralasan penggabungan itu akan lebih efektif dan efisien. Ditangguhkan Sementara Fraksi Persatuan Pembangunan Nasional (FPPN) melalui juru bicaranya HM Misbah SAg berpendapat, dinas dan lembaga yang tidak mendesak kegunaannya perlu ditangguhkan pembentukannya. Khususnya, mempertimbangkan masalah beban kerja, potensi keuangan daerah, dan keterbatasan SDM. Dari pola maksimal pembentukan 18 dinas, FPPN hanya merekomendasikan 13 dinas di antaranya,íí ujar Misbah. Mengenai usulan 10 lembaga teknis, pihaknya setuju dengan beberapa catatan. Fraksi Partai Golkar menyatakan perlunya perampingan organisasi perangkat daerah. Terutama, memperhatikan beban anggaran dan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan Fraksi PDI-Perjuangan menegaskan pembentukan dinas dan lembaga teknis, harus mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana diketahui, dalam rapat paripurna Penyampaian Lima Raperda, Selasa (15/1), Bupati H Bambang Pudjiono mengusulkan pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru sebanyak 18 dinas dan 10 lembaga teknis daerah. Kebijakan pemekaran SKPD didasari beberapa kebijakan. Antara lain, PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta penentuan SKPD, karena jumlah penduduk, luas wilayah, dan nilai APBD. Mengacu pada sistem ini, Grobogan memperoleh nilai 88 yang memungkinkan membuat SKPD dalam kategori pola maksimal. (H41-37) |