| Senin, 21 Januari 2008 | SEMARANG |
Tujuh Cincin Berlian Dibayar Cek KosongSEMARANG- Dalam menjalankan sebuah usaha atau bisnis, peran rekan atau mitra kerja memang sangat vital. Namun pelaku bisnis harus berhati-hati dalam memilih partner bila tidak ingin ditipu. Penipuan oleh mitra bisnis dialami oleh Zawaria (40), warga Jl Gombel Permai Barat I Semarang. Akibat ditipu rekan bisnisnya, pria tersebut kehilangan 2 cincin berlian dan 5 cincin batu permata yang harganya ditaksir mencapai Rp 85 juta. Rekan bisnis yang menipu adalah Dan (50) warga Jl Fatah Demak yang sudah dikenalnya cukup lama. Dan membeli barang berharga itu dengan sebuah cek dari bank swasta senilai Rp 85 juta. Namun ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong. Menurut Zawaria ketika melapor ke SPK Polwiltabes Semarang kemarin siang (20/1), sebenarnya dia telah meminta secara baik-baik kepada Dan agar segera membayar. Namun karena tidak kunjung membayar dan seolah lari dari kewajiban, dia pun melaporkan penipuan tersebut ke Polwiltabes Semarang. Pebisnis Perhiasan Dijelaskan, penipuan bermula 27 Maret 2004 lalu ketika dirinya menawarkan barang miliknya kepada Dan. Korban adalah seorang pebisnis yang memiliki usaha jual beli perhiasan dan permata. Selang beberapa hari, korban dan Dan bertemu untuk melihat berlian yang ditawarkan. Setelah melihat, terjadilah proses tawar-menawar di antaranya keduanya, hingga akhirnya disepakati berlian itu akan dibeli Dan dengan harga Rp 85 juta. Jumlahnya ada tujuh buah yakni 2 cincin berlian serta 5 cincin batu permata. Setelah sepakat, tersangka kemudian membawa barang berharga itu dan menyerahkan ke korban sebuah cek senilai Rp 85 juta. Karena sudah percaya dengan tersangka, korban pun menerima pembayaran tidak dalam bentuk uang tunai. Betapa kagetnya korban ketika hendak mencairkan cek tersebut ke bank. Pihak bank menyatakan cek tersebut kosong. Zawaria kemudian menghubungi rekan bisnisnya dan meminta segera menyelesaikan persoalan tersebut. Namun karena tersangka tak kunjung menyelesaikan kewajiban membayarnya. (H23-41) |