logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 21 Januari 2008 SEMARANG
Line

10 Gudang di Tanjung Emas Mangkrak

SEMARANG- Sejumlah gudang di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas mangkrak dan tidak dapat difungsikan. Pantauan Suara Merdeka, 10 gudang yang kondisinya rusak parah itu terletak di sejumlah lokasi terpisah. Di antaranya di Jl Coaster, Jl M Pardi, Jl Jambi, Jl Kalimantan, Jl Jakarta, Jl Ampenan, dan Jl Yos Sudarso.

Sebagian besar, kondisi atapnya ambrol, tembok berlubang, dan lantai rusak serta terendam air. Bahkan, Gudang 7-8 yang terletak di Jl Jakarta kondisinya lantainya ambles.

Gudang-gudang itu juga tidak dilengkapi lampu penerangan. Apabila musim rob tiba, air laut masuk ke gudang-gudang yang mangkrak tersebut.

Hal itu membuat Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, terutama di sekitar gudang-gudang itu, terlihat kumuh dan tidak terawat. Selain itu, sejumlah bangunan terlihat membahayakan karena temboknya rawan roboh.

Ditanya soal keberadaan gudang-gudang tersebut, General Manajer PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Emas Semarang, Drs Bambang Subekti MM mengatakan, tempat penyimpanan barang itu nilai utility atau kegunaannya sudah rendah.

Sebab, kini para pengusaha lebih memilih menggunakan angkutan peti kemas ketimbang harus menumpuk barang di gudang itu.

''Gudang-gudang itu kira-kira didirikan pada tahun 1980-an. Di era tersebut, para pengusaha masih menggunakan cara konvensional, yakni menumpuk barangnya sebelum melakukan pengiriman atau pengangkutan ke perusahaannya,'' kata Bambang, kemarin.

Namun sekarang, lanjut dia, para pengusaha menggunakan sistem gudang berjalan atau dikenal dengan peti kemas.

Penghapusan Aset

Gudang yang dimiliki PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Emas saat ini berjumlah 13 gudang. Tiga gudang kondisinya masih baik dan dapat difungsikan.

Ketiganya yaitu Samudera 02, Samudera 01, dan gudang yang kini digunakan sebagai Terminal Penumpang di Jl Coaster.

''Kami telah mengusulkan kepada direksi pusat untuk dilakukan penghapusan aset terhadap gudang yang rusak dan tidak dapat difungsikan. Namun tentunya itu melalui prosedur dan kajian serta harus mendapat persetujuan dari BUMN,'' tandas Bambang.

Dia menambahkan, dari sepuluh gudang yang dimaksudkan itu, dua di antaranya telah mendapat persetujuan penghapusan aset. Gudang itu adalah Gudang 12 dan Gudang 12A yang berlokasi di Jalan Jambi. Adapun delapan lainnya, sudah diusulkan namun belum mendapatkan persetujuan.

''Rencananya kami akan menjadikan gudang-gudang itu sebagai lapangan penumpukan barang untuk peti kemas. Selain itu, kami akan bekerja sama dengan pihak investor untuk memberdayakan gudang-gudang yang tidak mempunyai manfaat tersebu.'' (H40,H23-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA