logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Januari 2008 NASIONAL
Line

PHK Karyawan Perusda Saripetojo

Manajemen Enggan Beri Pesangon Sesuai UU

SEMARANG- Perusda Jateng belum bersedia memberi besaran pesangon kepada karyawan pabrik es Saripetojo Semarang yang di-PHK berdasarkan pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Direksi Perusda Suroto mengatakan, kalau ada karyawan yang mundur, pensiun atau meninggal maka akan diberi uang balas jasa (UBJ). Ketentuan besaran UBJ didasarkan pada Perda No 7/19972 junto No 8/1982.

''Ketentuan pesangon di pabrik Saripetojo memang mengacu Perda. Dari 38 orang karyawan, kami akui ada 20 orang yang tidak cocok dengan kebijakan direksi. Didampingi pihak SPSI, mereka menuntut pemberian pesangon sesuai UU nomor 13, kami tak menghalang-halangi,'' kata dia dalam rapat kerja di Komisi E DPRD Jateng, Jumat (18/1).

Rapat kerja yang dipimpin Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Thontowi Jauhari itu juga dihadiri perwakilan eks-karyawan, SPSI Kota Semarang, Disnakertrans, dan Biro Kesra. Suroto menjelaskan, pabrik itu pada 2006, oleh konsultan independen, telah dinyatakan tidak layak beroperasi. Sebab terus merugi dan produktifitas rendah.

Kondisi itu telah disosialisasikan pada karyawan, tapi baru pada Agustus 2007, benar-benar tidak beroperasi karena aliran listrik dari PLN diputus. Hal itu terkait tunggakan rekening dalam jumlah besar. Perbedaan pendapat dasar hukum dalam pemberian pesangon, lanjut dia, masih dalam proses perundingan tripartit, sehingga pihaknya optimistis masalah ini bisa diselesaikan tanpa jalur hukum.

Selisih

Ketidaksesuaian dasar hukum pemberian pesangon mengakibatkan selisih jumlah dana yang diterima mantan karyawan cukup besar. Thontowi menghitung, seorang karyawan yang telah bekerja 19 tahun, jika didasarkan pada Perda dengan ketentuan dihitung dari gaji pertama yang diterima karyawan bersangkutan, maka hanya mendapat Rp 10.395 juta. Padahal jika mengacu UU No 13/2003, nilai yang diterima semestinya 9 kali upah yang diterima per bulan, acuannya gaji yang diterima karyawan terakhir kali.

''Kami minta pihak Perusda memberikan pesangon berdasarkan UU Nomor 13. Sebab, kekurangannya hanya berkisar Rp 100 juta. Fakta ini sangat memalukan. Kita sering bicara agar pengusaha taat pada undang-undang, tapi justru Perusda tidak mentaatinya,'' ujar Thontowi.

Anggota Komisi C DPRD Jateng Muhadjir M Ardian mengatakan, untuk menutup beberapa unit usaha Perusda, DPRD dan pihak pemprov harus melakukan perubahan Perda terlebih dahulu. Tanpa ada perubahan dasar hukum, proses likuidasi tidak bisa dilakukan.

Disamping itu, dibutuhkan dana minimal Rp 5 miliar. Dana itu, sebagian akan digunakan untuk membayar pesangon karyawan. ''Komisi C telah beberapa kali mendesak pemprov untuk melikuidasi unit usaha yang tak memberikan laba. Paling tidak dua unit usaha yakni pabrik es dan pabrik logam yang mesti ditutup,'' kata Anggota Panitia Anggaran DPRD Jateng itu. (H7,H37-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA