logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Januari 2008 NASIONAL
Line

Ditemukan Percobaan Penggandaan Paspor

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imirasi) Depatermen Hukum dan HAM (Depkumham) menemukan 49.812 percobaan pelanggaran penggandaan paspor. Dari jumlah tersebut, 24.640 percobaan penggandaan dilakukan dalam kantor imigrasi (kanim) yang sama, sisanya sebanyak 25.172 percobaan penggandaan dilakukan di kantor imigrasi yang berbeda.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi dalam workshop jurnalistik di Gedung Ditjen Imigrasi, Jumat (18/1).

Menurutnya, dengan sistem diaplikasikannya sistem biometrik sejak 6 Februari 2006, semua data akan tercatat dalam sistem yang telah online dengan pusat, sehingga tidak bisa digandakan. ''Jika seseorang sudah meminta paspor, identitasnya sudah ada dengan biometrik, sehingga tidak dapat membuat paspor ganda,'' tandasnya.

Dengan sistem biometrik, lanjutnya, sidik jari dan foto orang yang telah mengajukan paspor sudah tercatat secara online di 103 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. ''Dengan sistem ini juga, seseorang dapat membuat paspor di kantor imigrasi manapun, tanpa melihat KTP,'' jelas Basyir.

Dia juga mengatakan, hingga akhir tahun 2006 lalu, imigrasi telah menangkal 8591 orang. Sepanjang tahun 2007, 7325 orang diantaranya telah habis masa berlakunya, ditangkal oleh imigrasi 993, ditangkal karena kasus narkoba 200, 27 karena psikotropika dan 46 orang eks napi. ''Sehingga akhir tahun 2007, imigrasi masih menangkal 1266 orang,'' katanya.(J13-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA