| Sabtu, 19 Januari 2008 | NASIONAL |
Mantan Kades DitangkapSEMARANG- Lantaran terlibat pembalakan liar, mantan Kepala Desa Tambakan, Gubug, Grobogan, Kusno (39) ditangkap Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jateng, Jumat (18/1) pukul 02.30. Selama sembilan bulan dia buronan dan berhasil ditangkap setelah polisi mendapat kabar bahwa pelaku kembali ke rumahnya. Setelah dipastikan di rumah, polisi menangkapnya. Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Syahroni, Kusno sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diburu karena terlibat pebalakan liar. Di rumahnya, pada pertengahan April 2007, ditemukan 91 batang kayu jati olahan. Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Diduga kayu-kayu itu berasal dari aksi penjarahan hutan jati di sekitar tempat tinggalnya. "Dulu yang bersangkutan pernah beberapa kali dipanggil penyidik, tapi tidak pernah datang. Setelah dicek ternyata dia lari," tandas Syahroni, Jumat (18/1). Tersangka selama ini ditengarai melarikan diri ke luar Jawa. Kendati demikian, selama tujuh bulan polisi tetap melacak dan memburu mantan kades tersebut. Begitu mendapat informasi Kusno kembali ke kampung halamannya, polisi segera bertindak. Dipimpin AKP Santoso, polisi menyambangi rumah tersangka hingga akhirnya berujung penangkapan tersebut. Tersangka berikut barang bukti puluhan batang kayu jati olahan hingga mencapai satu truk muatan besar, diamankan. "Untuk sementara, barang buktinya kami amankan dan dititipkan di Rubasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara)," ungkap Syahroni. Saat menjarah, tersangka masih menjabat sebagai kades, sehingga aksi yang dia lakukan bersama kawanan bisa dengan mudah dia lakukan. Selain terlibat pembalakan liar, kata Syahroni, tersangka diduga juga terlibat kasus tindak kejahatan lain. Kusno ditengarai menggelapkan dana anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) hingga mencapai Rp 127 juta. (H21,D12-46) |