| Sabtu, 19 Januari 2008 | NASIONAL |
Perkara Korupsi Oso Bali Dilimpahkan ke PrapenuntutanJAKARTA - Berkas perkara dugaan korupsi menyangkut pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Oso Bali Cemerlang (OBC) telah dilimpahkan ke tahap prapenuntutan. Berkas tersebut kini telah diteliti dan disempurnakan di tingkat penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal itu dikemukakan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Salman Maryadi, di Jakarta, kemarin. "Sekarang sudah ke tahap prapenuntutan. Berkas itu diserahkan penyidik ke jaksa penuntut di Jampidsus dan telah dilakukan penelitian berkas," ujar Salman. Dalam tahap penuntutan tersebut, lanjutnya, dirinya turun tangan untuk memberikan petunjuk dalam melengkapi alat-alat bukti. "Yang kurang lengkap sekarang adalah unsur melawan hukum. Untuk lebih meyakinkan itu, saya sendiri ikut memeriksa berkas-berkas itu," lanjut Salman. Kasus OBC merupakan kasus korupsi yang masuk target penuntasan triwulanan pada September lalu. Namun penyelesaiannya diperpanjang sehingga masuk target triwulan pada awal tahun ini. Pada 5 Oktober 2001, OBC mengajukan kredit kepada Bank Mandiri Rp 86,2 miliar guna membeli aset Hotel Kuta Jaya milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta, serta membangun ruko Kuta Beach Mall. Pada saat mengajukan kredit, OBC tidak menyerahkan neraca keuangan awal perusahaan kepada Bank Mandiri. Padahal di dalam neraca yang tidak diserahkan itu, ternyata perusahaan itu memiliki utang program jangka panjang sebesar Rp 32,5 miliar kepada pihak lain. Mereka baru memberikan laporan keuangan per 31 Desember 2002, saat utang jangka panjangnya telah berkurang menjadi Rp 12,3 miliar. Masalahnya, dalam isi perjanjian kredit dengan Bank Mandiri menyebutkan, mereka tidak boleh melunasi utang kepada pihak lain, sebelum utang kepada Bank Mandiri dilunasi. Dalam kasus tersebut, mantan Dirut OBC telah ditetapkan sebagai tersangka. (J21-62) |