logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Januari 2008 NASIONAL
Line

Tiga Jaksa Adelin Ajukan Keberatan

  • Terkait Rekomendasi Hukuman

JAKARTA - Tiga jaksa yang menangani kasus pembalakan liar dengan terdakwa Adelin Lis, mengajukan keberatan atas rekomendasi sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. Namun, keberatan itu masih sebatas sikap, belum disusun dalam nota keberatan. Demikian diuangkapkan Jaksa Agung Muda pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di Jakarta, Jumat kemarin.

Seperti diberitakan, tiga jaksa yang bertanggung jawab atas ketidaksempurnaan dakwaan Adelin Lis yang berakibat bebasnya terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Sumatera Utara (Sumut) Teuku Zakaria, mantan Wakajati Sumut Muchtar Hasan, dan mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Sutan Bagindo Fahmi.

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 2 Huruf g dan h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ketiga-tiganya telah menyampaiakn keberatan, tapi nota keberatan belum disusun. Hal ini seperti pernyataan banding di pengadilan, pernyataan banding dikemukakan lebih dulu, sedangkan memori bandingnya menyusul," ujar Rahardjo.

Sebelumnya, Fahmi yang kini menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), dijatuhi hukuman penurunan pangkat.

Hukuman yang sama diberikan kepada Teuku Zakaria.

Adapun Muchtar Hasan yang kini menjabat sebagai Kajati Gorontalo dijatuhi hukuman pemotongan gaji hingga setahun.

Menurut Rahardjo, keberatan yang diajukan ketiganya, sebelumnya dikoordinasikan dengan pimpinan masing-masing.

"Keberatan itu kan ada formatnya, penyampaiannya dikoordinasikan dengan atasan masing-masing."

Sebelumnya, Jumat (4/1), Kejagung memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyusun keberatan atau pembelaan dalam waktu 14 hari yang terhitung sejak hari itu. (J21-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA