logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Januari 2008 NASIONAL
Line

Kasus Dana BLBI

Draf Interpelasi Segera Diserahkan ke Presiden

JAKARTA - Tim 13 DPR yang bertugas merumuskan draf interpelasi tentang kasus penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menyerahkan draf kepada presiden untuk dipelajari.

''Rencananya hari Senin (21/1) mendatang kita akan rapat lagi, sehingga kita perkirakan hari Jumat (25/1) mendatang draf tersebut dapat kita serahkan pada presiden,'' kata Priyo Budi Santoso, anggota tim tersebut kemarin, usai mengikuti rapat tim di Gedung DPR,.

Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini menepis anggapan bahwa interpelasi tentang BLBI akan dihentikan. Interpelasi akan tetap dilaksanakan, hanya waktunya saja yang belum ditentukan.

''Dalam rapat tadi pun kita sudah membicarakan banyak hal, dan banyak masukan-masukan untuk penyempurnaan substansi-substansi yang akan kita serahkan pada pemerintah,'' tambahnya.

Dikatakan, semangat untuk melanjutkan interpelasi BLBI tetap untuk mengejar obligor-obligor nakal yang merugikan negara sangat besar.

Dia menjelaskan, dalam kasus penyimpangan dana BLBI, dugaan dana yang menyimpang antara lain Rp 144,5 triliun dalam kasus BLBI, obligasi rekap yang terdiri atas bank BUMN dan swasta masing-masing sebesar Rp 280 triliun dan Rp 145,5 triliun, surat utang penjaminan sebesar Rp 73,8 triliun, dan dana talangan sebesar Rp 49,5 triliun.

''Dana sebesar itu tentu sangat membebani APBN.

Empat substansi penyimpangan dana itulah yang akan kita tanyakan kepada pemerintah melalui hak interpelasi dewan.

Namun, dalam rapat tadi juga ada masukan substansi yang lain agar membedakan antara obligor yang nakal dan yang kooperatif,'' ujarnya.

Mengenai wajib atau tidaknya kehadiran presiden, anggota Komisi II DPR ini mengatakan, dalam rapat pertama Tim 13 belum ada kesepatakan tentang hal itu. ''Tapi, kalau kita mengacu pada tata tertib DPR. Presiden boleh saja tidak hadir atau dalam hal ini diwakilkan.''

Senada dengan Priyo, anggota Tim 13 dari Fraksi PAN Drajad Wibowo mengatakan, hak interpelasi yang digunakan DPR adalah untuk menanyakan empat substansi penting terkait penyimpangan dana BLBI.

''Empat substansi penyimpangan dana itulah yang akan kita pertanyakan pada pemerintah,'' tuturnya.

Anggota Komisi XI ini menegaskan perlunya kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam interpelasi, karena kehadiran presiden menandakan bahwa presiden turut mengambil incharge dalam penyelesaian kasus penyimpangan dana BLBI ini.(J22-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA