logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Januari 2008 NASIONAL
Line

Keputusan Bakor Pakem Dikecam

  • Soal Ahmadiyah

JAKARTA - Keputusan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat yang memberikan kesempatan kepada jamaah Ahmadiyah untuk menjalankan dua belas poin penjelasan ajaran yang dinilai tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam, menuai kecaman. Puluhan orang dari Front Pembela Islam (FPI), kemarin mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mempertanyakan keputusan tersebut.

Menurut Rusli, salah seorang anggota FPI, kedatangan FPI ke Kejagung, untuk bertemu dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto yang dianggap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil Bakor Pakem.

''Dua belas poin itu, pengelabuhan dan penipuan akidah yang penuh manipulasi hujjah yang sangat berbahaya, sesat dan menyesatkan,'' katanya.

Dia menilai, dua belas poin penjelasan tersebut, hanyalah akal-akalan Ahmadiyah agar tidak dilarang. Pihaknya tidak akan menunggu waktu tiga bulan seperti yang diberikan Bakor Pakem kepada jamaah Ahmadiyah guna betul-betul mengamalkan ajaran seperti yang tertuang dalam dua belas poin yang ditandangani Amir mereka.

Rusli juga mengecam Departemen Agama (Depag) yang dianggapnya diisi oleh orang-orang yang ikut menyetujui keputusan yang diambil Bakor Pakem. Dia mempertanyakan, mengapa di dalam pengambilan keputusan tersebut tidak menyertakan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa poin penjelasan Ahmadiyah yang dipertanyakan, di antaranya tidak adanya pernyataan bila ''Attadzkirah'' bukan sebagai sumber ajaran Islam, walaupun mereka tetap mengakui Alquran dan Sunah Nabi Muhammad sebagi sumber ajaran Islam.

Menurut Rusli, meski pernyataan bahwa Attadzkirah sebagai catatan pengalaman rohani Mirza Ghulam Ahmad, di dalam kitab tersebut, jelas tertulis Attadzirah adalah wahyu yang suci, serta Mirza Ghulam adalah rasul.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya memperingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan apapun yang melegalkan ajaran sesat, karena bertentangan dengan Resolusi Hak Asasi Manusia PBB, serta perundangan Indonesia yang memberikan perlindungan kepada semua agama dari bentuk penistaan ajaran. ''Bila tidak, kami akan bertindak sendiri untuk menghancurkan Ahmadiyah,'' ujar Rusli.(J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA