logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Januari 2008 NASIONAL
Line

Kalla Anggap Selesai

  • Soal Tawaran Damai dengan Cendana

JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap kontroversi perdamaian antara pemerintah dan keluarga Cendana sudah selesai, setelah ada penjelasan dari mantan wapres Try Soetrisno.

Untuk itu, JK merasa tidak perlu menjelaskan lagi kejadian yang sebenarnya terkait kedatangan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang diutus pemerintah untuk bernegosiasi dengan pihak keluarga di RSPP.

Seperti diketahui, Try Sutrisno akhirnya mengaku inisiatif agar kasus hukum mantan presiden Soeharto segera diselesaikan berasal dari dirinya.

Penjelasan Try itu menanggapi keterangan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi yang menyebut kedatangan Hendarman ke RSPP itu untuk merespons permintaan pihak keluarga yang disampaikan Try ke Wapres via telpon.

Saat itu JK langsung menelepon presiden yang sedang berada di Malaysia. Selanjutnya presiden mengutus Hendarman ke RSPP.

Wapres menolak menjelaskan lagi kronologi tentang munculnya upaya damai di luar pengadilan yang menimbulkan pro dan kontra.

''Sudahlah. Sudah banyak penjelasan soal itu, masak saya mau tambah lagi. Kan sudah ada penjelasan pemerintah dan Pak Try Soetrisno. Itu kan sudah selesai,'' katanya saat dicegat usai menyaksikan paparan rencana perluasan Bandara Soekarno - Hatta di Jakarta, Jumat (18/1).

JK mengatakan, lebih baik semua pihak mendoakan agar Soeharto segera sehat. ''Pokoknya kita mendoakan kesehatan Pak Harto. Yang lain sudah selesailah,'' ujrarnya.

Pemberian Maaf

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, Fraksi Partai Golkar di DPR tetap mendukung usulan untuk memberikan maaf bagi mantan presiden Soeharto. Usulan itu merupakan masukan berharga dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk memutuskan.

''Kalau banyak tokoh dari dalam dan luar negeri yang begitu besar memberikan perhatian, maka alangkah baiknya jika bangsa ini juga memberi maaf kepada beliau,'' katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/1).

FPG mendukung usulan pemberian maaf bagi Soeharto yang dilontarkan Fraksi PKS. Karena, usulan tersebut tentu sudah memiliki dasar-dasar tertentu seperti jasa-jasa yang diberikan Soeharto saat perjuangan kemerdekaan dan saat memimpin negara. ''Tentu Fraksi Golkar menyambut baik usulan tersebut, dan saya rasa fraksi-fraksi lain juga demikian. Dengan demikian usulan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh presiden, tapi kita serahkan semua keputusannya pada presiden,'' ujarnya.

Namun Ketua DPR ini menyatakan belum menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan lobi-lobi pada fraksi-fraksi lain. ''Sebagai permulaan usulan ini punya makna positif. Tetapi, sampai sekarang kami belum membahas kemungkinan untuk melakukan lobi-lobi,'' tambahnya.

Sementara Wakil Ketua MPR AM Fatwa menegaskan, MPR tetap menolak untuk mencabut Tap XI/MPR/1998 hingga pelaksanaan proses hukum terhadap mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya selesai. ''MPR tetap bersikukuh bahwa Tap XI/MPR/1998 tersebut tidak boleh dicederai bahkan dicabut karena di dalamnya secara jelas dan gamblang menyebut nama Soeharto dan kroni-kroninya,'' katanya seusai menerima perwakilan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/1).

Menurutnya, pemerintah tidak perlu memperhatikan usulan dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS yang mendorong pemberian maaf bagi Soeharto. Apalagi presiden hanya memiliki empat hak, yaitu amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi.

''Usulan itu kan konteksnya memaafkan dari segi kemanusiaan kepada mantan pemimpin negara yang telah berjasa. Tapi, harus diingat dalam konstitusi dan hukum tidak ada ketentuan dan tidak dikenal kata maaf,'' tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Izzul Muslimin mendukung sikap MPR untuk mempertahankan Tap XI/MPR/1998, karena ketetapan itu merupakan cerminan dari semangat nilai-nilai reformasi.

''Pelaksanaan Tap ini jangan sampai digagalkan oleh opini orang per orang yang meminta Soeharto dimaafkan. Ini harus dituntaskan, sebab kalau tidak dapat berdampak pada proses selanjutnya,'' tandasnya.

Izzul melihat, dalam persoalan ini ada semacam pembelokan persoalan antara Pak Harto sebagai pribadi yang memiliki jasa kepada negara dengan kasus hukum yang menyangkut Pak Harto. ''Untuk memenuhi rasa keadilan, sebaiknya proses hukum terhadap Pak Harto harus tetap berjalan, dan kami akan mendukung MPR untuk tidak mencabut Tap MPR yang merupakan landasan hukum dalam menyelesaikan proses hukum tersebut,'' katanya.

Alasan Medis

Sementara itu, juru bicara keluarga Cendana, Moerdiono, membantah mantan presiden BJ Habibie dan mantan Ketua MPR/DPR Harmoko tak diizinkan menemui Soeharto karena permintaan pihak keluarga.

Gagalnya keduanya bertemu Soeharto karena tim dokter meminta para tamu tidak diterima dulu karena alasan medis.

''Seperti yang sudah dijelaskan tim dokter masih belum mengizinkan siapa pun menjenguk Pak Harto,'' kata Moerdiono dalam konferensi pers di RSPP, Jumat (18/1).

Namun mantan mensesneg ini tidak menjelaskan mengapa mantan pejabat lain dan kepala negara tetangga diizinkan masuk dan menemui Soeharto, padahal Habibie adalah mantan presiden yang puluhan tahun mendampingi Soeharto.

Kalla juga menolak anggapan hadirnya Habibie ke RSPP menunjukkan keduanya kembali rujuk setelah hampir 10 tahun Soeharto tak mau berhubungan dengan Habibie yang dianggap ikut menjatuhkannya dari kursi presiden pada 21 Mei 1998. ''Memangnya dulu bercerai, kok harus rujuk?'' seloroh wapres.(A20,J22-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA