logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Januari 2008 SEMARANG
Line

Adakah Korupsi Pembangunan RSUD Salatiga? (3-Habis)

Mengkaji Ulang Temuan BPK-RI

KEPPRES No 80/2003 telah mengakui prinsip kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa, dan seseuai pula UU No 18/ 1999 tentang Jasa Konstruksi. Hal tersebut mengacu peraturan internasional, Federation Internationale Des Ingeneurs Council (FIDIC).

Dari FIDIC menuju ke rujukan Successfull Cost Control (Hira N Ahuja) dapat diuraikan tentang sisi konsep kontrak bagi pembangunan fisik untuk berbagai cara pengadaan bangunan yang terdiri atas kontrak pembangunan dapat diturunkan menjadi Stipulated Price, Cost Plus, Management.

Kemudian dari Stipulated Price dapat diurai menjadi Lumpsum dan Unit Price. Lalu dari Cost Plus bisa diturunkan menjadi lima buah, dan dari Management diturunkan dua buah. Dari Unit Price bisa diturunkan menjadi Flat Rate dan Sliding Rate, sedang Lumpsum tidak dapat diturunkan lagi.

Semuanya memiliki alur masing masing yang tidak dapat diintervensi dan atau dicampuradukkan. Setiap alur memiliki teritori dan otoritas dengan karakteristik yang berbeda beda. Artinya, alur kontrak yang sudah ditandatangani adalah hasil/produk dari suatu pilihan yang akan berlaku selamanya. Kalau kasus RSUD ini, bisa jadi itu merupakan kelemahan pula.

Jika rujukannya Keppres No 80/2003, terdapat penggolongan alur kontrak seperti Lumpsum dan Unit Price yang masing-masing juga berdiri sendiri. Dari perhitungan volume selalu ada angka keamanan yang cukup. Misalnya, perhitungan jarak selalu dari as/sumbu satu ke sumbu lainnya, pembulatan volume selalu ke atas, penggunaan Analisa BOW 1928, mengacu ke nomenclatur.

Hal ini oleh Keppres telah diakomodasikan. Apabila terdapat harga satuan yang lebih dari 110%, normal disebut sebagai harga satuan timpang yang harus dilakukan evaluasi - klarifikasi. Apabila harga satuan timpang terdapat pada banyak item pekerjaan, dapat disimpulkan ada yang salah dalam proses perhitungan harga yang berindikasi kuat telah terjadi KKN. Jadi hal ikhwal tidak adanya pengendalian tentang harga satuan timpang juga merupakan kelemahan.

Dalam suatu pembangunan bersistem, pada tahap masterplan akan dapat dilahirkan harga maksimum bangunan. Materi ini yang menjadi acuan baik EE maupun OE/HPS. Dengan demikian struktur dan uraian substansi biaya pembangunan selalu terkendali sejak awal.

Untuk pembangunan RSUD Salatiga ini yang dapat dipakai secara sah adalah Kepmen Kimpraswil No 332/2002. Jika datanya terbatas, dapat dibantu dengan asumsi-asumsi. Harga keseluruhan bangunan adalah luas lantai bangunan dikalikan koefisien lantai bangunan, kemudian dikalikan harga per meter persegi bangunan bertingkat kelas mewah versi pemerintah.

Hasilnya harus ditambah dengan penggunaan koefisien untuk pemakaian fondasi khusus. Hasil berikutnya harus ditambah dengan koefisien bagi bangunan/ruang khusus seperti dapur, ICU, PICU, laboratorium yang masing-masing memiliki koefisien berbeda.

Harga di atas hanya untuk fisik bangunan, sudah termasuk semua fee dan pajak. Inilah yang disebut sebagai harga standar atau harga terukur yang tidak bisa subyektif. Sedangkan harga nonstandar atau tidak terukur harus dihitung berdasarkan mekanisme pasar, ditambah keuntungan 10% dan PPN 10%.

Contohnya, biaya pembersihan lahan, pembongkaran bangunan lama dan pemindahan penduduk, site development misalnya turap, cut-fill lahan, utilitas misalnya listrik total, lift, AC, taman, penangkal petir, pemadam kebakaran.

Kesimpulannya, bila harga keseluruhan proyek untuk bangunan melampaui harga hasil cara asumsi, maka dapat dipastikan terjadi indikasi kuat adanya KKN yang berakibat pada kerugian negara.

Berapa Kerugiannya?

Tanpa mengurangi rasa hormat pada BPK-RI Perwakilan Yogyakarta, hasil kerjanya yang hanya mengungkapkan kerugian sekitar Rp 1,2 miliar tanpa menyebutkan nilai totalnya (Suara Merdeka, 10 Desember 2007 Hal P) adalah patut dan layak untuk terus dipertanyakan secara holistic approach, karena tidak jelas ruang lingkup penelitiannya.

Berdasarkan UU pembentukannya, peran fungsi dari BPK adalah sebagai katalisator dengan tujuan agar temuan yang ada merupakan sesuatu yang teruji kebenarannya. Berangkat dari pertanyaan: Benarkah hasil temuan yang demikian itu?

Suatu ilmu pengetahuan harus tercakup sisi ontologi, epistemologi dan aksiologi. Di sini yang terlihat jelas adalah pasti terdapat kesalahan dari sisi metodoginya, karena tidak menyebut nilai totalnya. Karenanya, validitas hasil penelitian/pemeriksaannya menjadi meragukan.

Seandainya terjadi kerugian negara, harus dikaji ulang secara lebih mendalam, bersifat multidisiplin, independen dan terstruktur ilmiah. Hasil temuan BPK-RI perlu diuji kembali kebenarannya.

Dengan berbagai pengalaman dalam penanganan proyek fisik, apalagi dengan proyek canggih dan besar, orang awam akan mengatakan sejauh mana atau seberapa besar kerugian negara (korupsi). Untuk menduganya pun hati-hati dan harus berlandaskan pada regulasi (pengadaan, teknik, manajemen, quantity surveying) yang berlaku. Berdasarkan kenyataan itu, hasil penemuan BPK sepertinya tidak logis, karena tidak dipenuhinya hal-hal tersebut.

Kasus pembangunan RSUD Salatiga ini dapat dibedah dengan rambu dan substansi melalui ''rapat penjelasan'' di kejaksaan oleh konsultan perencana yang dihadiri tim independen dan tim kejaksaan serta BPK. (18)

- Ir Eddy Hermanto MSA: IAI, arsitek, instruktur pelatihan & ujian Keppres 80/2003


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA