logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 19 Januari 2008 EKONOMI
Line

Lagi, Dua KAP Dibekukan

JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membekukan dua kantor akuntan publik (KAP). Kali ini, ketegasan menkeu dilakukan pada KAP milik Drs Yoga dan KAP Drs S Bawono Hadisuwiryo.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam rilis yang diterima Suara Merdeka Jumat (18/1).

''Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir namun masih melakukan pelanggaran berikutnya,'' katanya.

Sanksi kepada KAP Drs Yoga dilakukan karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2006.

Sementara, sanksi atas KAP Drs S Bawono Hadisuwiryo dikenakan kerena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan takwim 2005 dan 2006.

Samsuar menambahkan, pembekuan izin usaha kedua KAP tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Selama masa pembekuan, lanjutnya, keduanya dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik.

''Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 359/KMK.06/2003,'' singkatnya. (J10-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA