| Kamis, 17 Januari 2008 | SEMARANG |
Adakah Korupsi di Pembangunan RSUD Salatiga? (1)Perlu Tim Independen yang Menguasai PersoalanPEMBANGUNAN fisik RSUD Salatiga menjadi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (BP-RSUD) diawali 1 April 1995 dengan status kelas C dan merupakan Rumah Sakit Unit Swadana Daerah, dari yang tadinya kecil menjadi besar dan dapat diharapkan bisa lebih bermakna bagi masyarakat. Dalam perjalanan proses pengadaan barang dan jasa publik pada kasus ini adalah pengadaan jasa konsultansi dan jasa pemborongan, tercium ada ketidakberesan pengelolan, sehingga menjadi fenomena korupsi. (Suara Merdeka 19 November 2007 dan 10 Desember 2007). Pada satu sisi, dalam pengadaan barang/jasa publik pada Keppres No 80/2003 dikenal adanya pengertian tentang: A) prinsip dasar pengadaan terdiri atas efisien, efektif, transparan, terbuka, dan bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel sebagai tujuan pengadaan publik. B) sistem pengadaan terdiri atas: metoda pemilihan penyedia barang/jasa , metoda penyampaian penawaran, metoda evaluasi penawaran ,dan (macam/jenis) kontrak. Kedua unsur inilah hal yang berguna untuk mengurai suatu pengadaan guna proses pembuktian korupsi. C) pada Pasal 9 (5) berbunyi pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional. Pada sisi lain, proses rancang bangun bagi proyek fisik yang dimulai dari awal, dikenal adanya sistem membangun berlandaskan regulasi, etika, teknologi, manajemen, dan kultural. Pembangunan bersistem secara mendasar terdiri atas subsistem bangunan fisik, hukum konstruksi ,manajemen, dan jasa konstruksi yang kesemua ini adalah sisi sisi dari industri konstruksi. Segenap kelancaran proses sistem membangun, sinergi antarsubsistem merupakan tanggung jawab pihak pengguna barang/jasa yang dalam perubahannya ke Perpres No 8/2006 penanggungjawabnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada sisi ini fokus materi akan meliputi proses produk fisik di lapangan dari awal pelaksanaan sampai selesai total. Kombinasi dari kedua sisi ini merupakan masalah dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi bagi yang belum menguasai secara rangkuman dan parsial dalam kontekstual dan konseptual. Secara empirik, proses pengadaan barang/jasa bidang konsultansi dan pemborongan berindikasikan lemahnya penguasaan kedua sisi tersebut dan lemahnya penguasaan koordinasi pengawasan/monitoring dan pengendalian. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor terutama gengsi yang tinggi di tiap departemen atau dinas dan individu pelaku, serta keterbatasan tenaga yang tersedia atau bersedia menjadi PPK atau panitia pengadaan atau tim teknis pemilik. Upaya pemberantasan korupsi yang kini digalakkan telah dikemas dalam regulasi UU No 3/1971 terus ke UU No 31/1999 jo UU No 30/2001. Penguasaan regulasi Keppres No 80/2003 dan pembangunan bersistem penting diketahui, khususnya menyambut upaya pemberantasan korupsi bagi para pengguna anggaran: PPK dan panitia pengadaan serta tim teknis; penegak hukum: polisi, jaksa, KPK; penyedia jasa: konsultan (perancang, pengawas, manajemen konstruksi), dan pemborong serta supplier/vendor. Keluhan Ka Dis DPU Kota Salatiga (19 November 2007), bahwa banyak dokumen atau data proyek di Salatiga yang hilang adalah indikasi korupsi. Hal itu sesuai dengan UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 Pasal 10 huruf a dan huruf b. Hal tersebut berlaku bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum. Pembedahan masalah yang memiliki kecenderungan kuat ada indikasi KKN tidak cukup hanya data dari auditor, langsung divonis sebagai koruptor. Dalam hal pengadaan jasa pemborongan dan konsultansi, sangat diperlukan kehadiran pihak independen yang menguasai pengadaan barang/jasa publik, industri-konstruksi, jasa konstruksi, manajemen konstruksi, struktur-konstruksi, mekanikal, elektrikal, hukum dan pranata pembangunan, etika keprofesian arsitektur, dan quantity surveying. Tentu saja semua ini harus di bawah kendali seorang senior yang mampu berperan sebagai leader sekaligus manager dalam proses pelaksanaannya. Di sinilah pentingnya pengakuan akan kompetensi yang benar sesuai dengan etika keilmuan dan sosio sistem dalam profesi pekerjaan, sehingga dapat diaplikasikan secara optimal. Proses pembangunan RSUD Salatiga mengalami perpindahan sistem regulasinya dari Keppres No 18/2000 pada Keppres No 80/2003 yang menyangkut tahun jamak dalam ikatan pelaksanaan proyek fisik ke dalam kontrak para pihak. Hal inilah yang menjadi biang keladi atau pemicu awal permasalahan yang tidak diantisipasi oleh pengguna barang/jasa, sehingga terdapat kesalahan mendasar secara sistem dan berangkat dari waktu paling awal dalam proses pengadaan barang/jasa publik. Analisis untuk mengenali ada atau tidak adanya KKN dapat diungkapkan garis besarnya sebagai berikut: Proses Proyek Proses perencanaan sebagaimana dikenal sebagai perencanaan komprehensif adalah pembuatan rencana umum atau masterplan, bukan persepsi atau versi konsultan perencana atau pengguna barang/jasa yang mengartikannya sebagai pembuatan masterplan dan/sampai detail engineering design/DED berada di tangan satu konsultan. Hal ini adalah salah prinsip elementer dan strategis dalam proses rancang bangun, baik dari kaidah norma ilmu pengetahuan dan teknologi maupun regulasi yang berlaku secara nasional. Konteksnya adalah pada KepMenkimpraswil No 332/2002 hal 24 dictum c. Hal inilah yang harus pertama kali dikerjakan pengguna barang/jasa lewat perekrutan konsultan perencana. Hasil dari masterplan akan berupa rencana strategicplan, siteplan, site engineeringplan ,dan RAB global serta development program. Hasil masterplan harus siap untuk dilakukan ke rencana detailnya. Pertengahan 2003 di mana kontrak konsultan perencana berdasarkan Keppres No 18/2000 sebenarnya harus dihentikan oleh fungsi pengguna barang/jasa yang notabene adalah kewenanganya, pada saat diberlakukannya Keppres No 80/2003 atau paling lambat akhir Desember 2003. Hal ini merupakan kelemahan awal sebagai pembuka masalah dan persoalan mendasar dan strategis di proses pembangunan RSUD Salatiga. Jadi, ini adalah kelemahan pertama dalam kasus tersebut. (37) - Eddy Hermanto Ir, MSA, IAI, arsitek, instruktur pelatihan & ujian Keppres 80/2003 Bappenas-Undip. |