| Kamis, 17 Januari 2008 | SEMARANG |
Penerapan SOTK Baru, Camat Jadi SekcamRATNO semula menjabat salah satu Kasubdin di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), tapi sekarang jadi Camat Kaliwungu Selatan. Tak jelas apakah secara karier itu naik atau turun. Tapi, pria sederhana ini jauh pada masa lalu sudah pernah menjabat Camat Kangkung, kemudian karena prestasinya dipromosikan menjadi Asisten Sekda. Setelah dimutasi ke DPKD, kini dia kembali ke camat lagi. Itulah bagian dari penerapan/pengisian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru Pemkab Kendal, sebagai amanat PP 41/2007. Wakil Bupati Siti Nurmarkesi menyebut, penempatan personel di satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) berdasarkan SOTK baru itu bukan pelantikan biasa dan harus dimulai dari nol atau awal. Kebijakan itu bukan sekadar mutasi biasa, melainkan perombakan total, karena bangunan organisasinya memang baru. Mungkin karena alasan harus bermula dari nol pula, maka Camat Plantungan dimutasi jadi Sekcam di Cepiring. Padahal, lazimnya, seseorang diangkat jadi camat setelah berpengalaman jadi sekcam. Mutasi berkaitan SOTK baru ternyata tak hanya dilakukan terhadap personel SKPD yang digabung menjadi satu, seperti Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan/Kelautan yang semula berdiri sendiri. Juga tak sekadar mengisi personel untuk SKPD baru, seperti Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, yang antara lain menggabungkan instansi yang dulu bernama BKKBN. Dalam penerapan/pengisian struktur baru itu, ratusan pejabat dimutasi, termasuk yang berada di kecamatan dan kelurahan. Tercatat 716 yang sudah dilantik dan menurut Wabup Markesi, 400 lainnya bakal segera menyusul. Mutasi itu bahkan mengesampingkan kepangkatan, senioritas, pengalaman, penilaian atas kinerja, dan sebaganya. Tidak Nyaman Karena itu, wajar jika kalangan PNS menyebutnya sebagai ketidaknyamanan. "Bagaimana mungkin seorang camat diturunkan menjadi sekcam, yang harus melayani camat," tutur seorang PNS di Dinas Sosial dan Nakertrans, salah satu SKPD baru gabungan dua instansi. Ketidaknyamanan lainnya, sekadar contoh, di Dinas Perhubungan ada Kasubdin Angkutan yang dijabat personel berpangkat III-C. Jabatan itu antara lain membawahi Kasi Terminal, yang justru dijabat personel berpangkat III-D. Ini bisa menjadi fenomena sersan menghormat kopral. Hal yang sama terjadi di BKD, Dinas Sosial dan Nakertrans, serta beberapa SKPD lainnya. Di Kecamatan Boja, bahkan kini terdapat sekcam dobel, karena pejabat yang lama belum ditarik, tapi sudah muncul pejabat baru. "Bekerja bertahun-tahun kok jadinya seperti ini. Kalau di militer atau kepolisian, hal seperti itu kan tidak mungkin terjadi," ujar PNS lainnya. Ketika kejanggalan itu disampaikan ke Wabup Markesi, awalnya dia tak percaya dan minta wartawan menyodorkan data. Tapi, Pemkab memang bukan instansi militer atau kepolisian, dan Wabup punya alasan sendiri untuk membela kebijakannya. "Tidak ada itu. Kalau toh ada, itu kesalahan administrasi. Lagi pula penilaian tidak hanya kepangkatan, tapi juga kinerja, pengalaman, kemampuan, dan sebagainya. Kalau cuma dinilai pangkatnya, bisa-bisa guru minta jadi sekda semua, karena pangkatnya tinggi-tinggi," kata Markesi. (Zulkifli Masruch-37) |