| Kamis, 17 Januari 2008 | SEMARANG |
FMP3 Unjuk Rasa di Pengadilan
UNGARAN - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang di Ungaran, kemarin menggelar sidang pertama kasus dugaan pemalsuan ijazah sebagai syarat pendirian akademi kebidanan, dengan terdakwa Waridah Nasution (mantan Ketua Stikes Ngudi Waluyo Ungaran). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Wiyono itu, dipimpin hakim ketua Edy Subroto SH (Ketua PN) serta hakim anggota Nurul Hidayah SH dan Emanuel Ari Budiharjo SH. Dalam dakwaannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 263 KUHP tantang Pemalsuan Surat. Waridah (62), diduga memalsukan tiga ijazah dosen yang direkrutnya untuk mengajar di sejumlah Akbid yang didirikan terdakwa di sejumlah daerah di Indonesia. Sebab, syarat mengajar harus setara S1. Dalam persidangan tersebut terdakwa didampingi sembilan (dari 10) penasihat hukum yang disiapkan. Menurut salah satu penasihat hukum terdakwa, pihaknya akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Sidang berlangsung cepat dan lancar selama sekitar 45 menit. Oleh ketua majelis hakim Edy SUbroto, sidang dilanjutkan Selasa (22/1). Usai sidang, jaksa diberi hadiah seekor ayam jago dalam sangkar oleh Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Pendidikan (FMP3) Semarang. Maksudnya supaya jaksa dan hakim benar-benar menegakkan keadilan dan menjatuhkan vonis hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang mencoreng dunia pendidikan. Belasan anggota FMP3 melakukan aksi simpatik menutup mulut dengan lakban dan membagikan selebaran kepada pengunjung sidang. Sekjen FMP3 Wawan Haryono menegaskan, kasus pemalsuan ijazah merupakan sindikat pemalsuan nasional. Selain di Ungaran, terdakwa diduga memalsukan surat-surat untuk mendirikan Akbid di Sumatera Utara (USU), UGM Yogyakarta, Jakarta, dan NTB. ''Kami meminta aparat penegak hukum memvonis seberat-beratnya Waridah dan sindikatnya, karena menodai lembaga pendidikan,'' kata Wawan kemarin. Menyoal Alamat Pihaknya juga mendesak terdakwa dan sindikatnya ditangkap dan ditahan, sebab dikhawatirkan lari serta menghilangkan barang bukti. Pihaknya bertekad selalu memantau jalannya persidangan hingga akhir. FMP3 akan menjunjung tinggi dan menghargai majelis hakim dan JPU jika mengedepankan independensi dan profesionalisme. Selebaran yang ditandatanganinya tersebut ditembuskan kepada Kapolda Jateng, Kejati Jateng, Kejaksaan Agung, PPSDM Depkes RI, UGM, USU Sumatera Utara, dan Yayasan Stikes Ngudi Waluyo Ungaran. Menanggapi berbagai tuntutan dan desakan tersebut, penasihat hukum terdakwa HD Djunaedi SH SpN mengatakan, pihaknya siap menjalani proses persidangan. ''Kami sudah menyiapkan eksepsi. Tunggu saja nanti,'' ungkapnya. Penasihat hukum terdakwa juga sempat menyoal alamat Waridah, sebab yang tertera di KTP dengan surat dakwaan berbeda. Belum lama ini diberitakan, Polda Jateng membongkar kasus pemalsuan ijazah dengan tersangka Waridah Nasution. Waridah disebut mendirikan Akbid di NTB. Pemalsuan ijazah terbongkar setelah peralihan jabatan Ketua Stikes Ngudi Waluyo dari Waridah ke Asaat Pitoyo Februari 2006 lalu. Pitoyo mengetahui banyak kejanggalan seperti hilangnya aset-aset Stikes. (H14-37) |