logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 17 Januari 2008 SEMARANG
Line

Kejati Panggil Dua Pejabat Setwan

  • Dugaan Korupsi di DPRD

SEMARANG- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (16/1), memanggil dua pejabat Sekretariat Dewan (Setwan) Ungaran, Kabupaten Semarang. Keduanya adalah Kasubag Keuangan Rohmiati alias Emi dan bendahara pemegang kas Nurul Yuniati alias Yuni. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi, Uung Abdul Syakur SH didampingi jaksa penyidik Retno SH mengatakan, pemanggilan itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi APBD 2004, yang diduga dilakukan anggota DPRD periode 1999-2004.

Uung menyatakan, keduanya kemarin dimintai keterangan berkenaan dengan aliran dana Dewan. Sejak diusut, ada pengembalian-pengembalian susulan oleh mantan anggota Dewan. "Data itu ada di dua orang tersebut," ujar Uung di ruang kerjanya.

Dia menyatakan, sampai saat ini jumlah pengembalian belum valid, sehingga penyidik belum dapat mengungkapkan ke pers berapa uang total yang sudah kembali. Perihal kerugian negara, penyidik akan meminta ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng-DIY di Yogyakarta. "Rencananya minggu ini mau ke BPK, namun batal dan ditunda pekan depan," kata Uung.

Keterangan Tambahan

Aspidsus meneruskan, setelah dimintai keterangan tambahan, dua pejabat Setwan tersebut diminta membawakan data mengenai pengembalian uang dari anggota Dewan, yang diserahkan ke kasda. "Kami mau meneliti, pastinya bagaimana. Sebab, ada anggota yang mengaku mengembalikan sekian, namun bukti setornya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan ke penyidik," ujarnya.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa anggota Dewan yang sudah purnatugas. Setwan dan jajaran Setwan juga telah dimintai keterangan semuanya. "Tentu tak perlu memeriksa semuanya. Semua kan menerima sama, jadi kami ambil sampel saja beberapa dari legislatif untuk disidik," tuturnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi DPRD Kabupaten Semarang, bermula dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Kejaksaan menerima laporan berupa temuan BPK mengenai dugaan penyimpangan APBD 2004, pada belanja DPRD.

Mengacu salinan hasil pemeriksaan BPK yang diterima Suara Merdeka, diketahui terdapat pengeluaran sebesar Rp 2,897 miliar pada pos DPRD dan pos Setwan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Disebutkan, dana Rp 2,897 miliar itu antara lain dianggarkan untuk bantuan kesejahteraan/kesehatan Rp 69,84 juta, bantuan kepada fraksi Rp 540 juta, uang kegiatan komisi Rp 738 juta, uang penyerapan aspirasi Rp 810 juta, pemberian uang perjalanan dinas tetap bagi pimpinan dan anggota DPRD Rp 411,05 juta, dan tunjangan BBM Rp 328,4 juta.

Penganggaran tersebut, menurut BPK, bertentangan dengan PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Selain itu, juga menyalahi Surat Mendagri No 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mengatur penghasilan DPRD. (H30-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA