logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 17 Januari 2008 SEMARANG
Line

Mantan Wakil Ketua DPRD Diperiksa Polda

  • Dugaan Korupsi Wali Kota

SEMARANG- Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Humam Mukti Azis, Rabu (16/1), diperiksa penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jateng. Ia mengaku, pemeriksaan itu berkenaan dengan pengusutan keterlibatan Wali Kota Sukawi Sutarip, dalam kasus dugaan korupsi asuransi jiwa fiktif, pada APBD 2003. Selain Humam, penyidik kemarin juga memeriksa mantan Ketua Komisi C DPRD Fathur Rahman, juga anggota Komisi C DPRD Tohir Sandirejo.

Humam mengaku telah dicerca 32 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung dua jam, mulai pukul 09.00 hingga 11.00. Pertanyaan yang disodorkan, antara lain, berkenaan dengan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

Dalam auditnya, BPKP menyebut, yang diduga terlibat dan patut bertanggung jawab adalah (1) Sukawi Sutarip, Wali Kota, (2) Suhadi, mantan Sekwan, (3) Nyoman Wiryadhana, bekas Branch Manager PT Pasaraya Parasaya Insurance, (4), Ismoyo Soebroto, mantan Ketua DPRD, (5) Hamas Ghanny, mantan Wakil Ketua DPRD, (6), Humam Mukti Azis, mantan Wakil Ketua DPRD, (7) Tugiran, mantan Ketua Komisi A DPRD, dan selanjutnya adalah seluruh anggota DPRD. Urutan terbelakang adalah nomor 48 yakni Agus Pamungkas.

"Berkenaan dengan rekomendasi BPKP yang menyebut wali kota patut bertanggung jawab itulah, polisi mengusut keterlibatannya. Pertanyaan lain adalah, perihal penganggaran asuransi dan pencairannya," tutur Humam, kepada Suara Merdeka, kemarin.

Tak Tahu

Humam mengatakan, dirinya hanya menjelaskan apa yang ia ketahui. Adapun perihal proses pencairan asuransi tersebut, ia menyatakan, dirinya tak tahu-menahu.

"Waktu ada pencairan itu kan saya sedang naik haji. Kebetulan, penyidik Polda, AKP Suhartono SH MHum, yang memeriksa saya tadi, waktu itu juga pas naik haji bareng saya, jadi ia tahu persis saat-saat itu," ucapnya.

Dia meneruskan, apa yang ia sampaikan atas pertanyaan-pertanyaan penyidik, secara umum serupa dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Polwiltabes Semarang.

"Ya pertanyaannya kebanyakan tentang hal-hal normatif saja kok, seputar proses penganggaran, proses penyusunan APBD, Perda, dan SK persetujuan dari wali kota soal asuransi itu, dll."

Ia mengaku, mengenai terbitnya SK Wali Kota itu, dirinya tak tahu-menahu. Penyidik, ia mengaku, telah memperlihatkan SK dimaksud, dan ia membenarkan. "Saya ditanya, apa benar itu SK Wali Kota, saya jawab iya," ucap Humam, menambahkan, dari informasi yang dia peroleh, Kamis ini (17/1), penyidik akan memeriksa mantan Sekwan Suhadi.(H30-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA