logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 17 Januari 2008 SEMARANG
Line

Judi Cap Sa, Tiga Orang Diamankan

SEMARANG- Judi adalah salah satu penyakit masyarakat (Pekat) yang pada praktiknya susah diberantas. Meskipun sudah ada larangan berjudi, tetap saja banyak orang yang melakukannya dengan berbagai dalih.

Seperti yang dilakukan tiga orang penjudi yang berjudi di sebuah arena permainan biliar di daerah Rowosari Tembalang. Ketiganya adalah Sujiono (46) warga Banyumanik, Abdul Solechat (27) asal Tembalang, dan Kasmun (40) beralamat di Gringsing Kabupaten Kendal.

Mereka kedapatan sedang berjudi Cap Sa ketika petugas gabungan dari Intel dan Reskrim Polresta Semarang Selatan menggerebeknya kemarin siang (16/1) sekitar pukul 13:00. Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dengan dipimpin Kanit IV Reskrim Iptu Suparlan.

Kapolresta Semarang Selatan AKBP Drs Imran Yunus MH menyatakan, ketiga tersangka bermain cap sa dengan masing-masing pemain memegang 13 buah kartu remi. Kartu itu lalu disusun dengan urutan 5-5-3, dan yang tertinggi nilainya akan menjadi pemenang. "Perjudian dalam bentuk apa pun jelas dilarang, karena itu jangan coba-coba berjudi," pesan Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Khundori SH kemarin.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu pak kartu remi, selembar tikar, lampu neon 10 watt untuk penerangan, dan uang tunai sebesar Rp 110 ribu. Salah seorang tersangka Sujono menyatakan ketika digerebek dia bersama rekan-rekannya baru main beberapa kali.

"Sebenarnya kami cuma iseng saja, daripada nganggur lalu main kecil-kecilan. Cuma seribuan kok mas," katanya pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai buruh tersebut. (H23-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA