| Kamis, 17 Januari 2008 | SEMARANG |
PKL Kokrosono ke Jalan LagiSEMARANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Rabu (16/1), menertibkan PKL Kokrosono yang nekat menggelar dagangannya di tepi jalan. Sebanyak tujuh pedagang diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak akan kembali membuka dasaran di tepi jalan tersebut. ''Kali ini, kami bertindak tegas. Mereka yang nekat membuka dasaran kami sita KTP-nya. Selanjutnya, mereka dapat mengambil KTP-nya setelah menandatangani surat pernyataan,'' kata Kabid Operasional Satpol PP, Sumarjo SH. Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09:00 itu, diikuti oleh belasan petugas. Beberapa barang dagangan yang berupa barang rongsok diangkut ke truk milik Satpol PP. Sebelumnya, Selasa (15/1), petugas Satpol PP juga telah melakukan penertiban. Namun petugas hanya memberi peringatan secara saja kepada para pedagang yang masih membuka dasaran di tepi jalan. Menurut Sumarjo, keberadaan mereka dinilai melanggar Perda No 11 Tahun 2000 tentang Penataan PKL di Kota Semarang. Sepi Pembeli Pedagang yang nekat berjualan di tepi Jalan Kokrosono adalah mereka yang tidak mendapat, maupun yang telah memperoleh jatah kios. Sebagian pedagang yang telah mendapat jatah kios di tempat relokasi, memilih kembali, dengan alasan sepi pembeli. Suhono (51), pedagang alat elektronik bekas, misalnya, sempat menempati jatah kiosnya selama empat hari. Lantaran sepi, dia kembali membuka dasaran di tepi jalan. Untuk itu dia membuat gerobak sebagai sarana berjualan. ''Bagaimana mau betah, kalau di sana tidak ada pembeli. Bagi kami, jualan itu pekerjaan utama. Kalau tidak ada yang beli ya berarti tidak ada penghasilan. Turun ke jalan adalah keterpaksaan,'' ujar Suhono, Selasa (15/1). Dia lebih khusus menyorot masalah penempatan kios pedagang di tempat relokasi yang dilakukan tanpa transparansi. Konon, mereka yang membayar sejumlah uang memperoleh jatah kios di tempat yang strategis. Sementara yang tidak, ditempatkan di kios bagian belakang yang jarang dilewati pengunjung. Serupa, Samin (58), pedagang alat pertukangan. Dia tak menempati jatah kios di Blok C bagian belakang yang sepi. Untuk mendapatkan pembeli, dia terpaksa kembali jualan di tepi Jalan Kokrosono. (H6, H40-41) |