| Kamis, 17 Januari 2008 | SEMARANG |
Setoran Parkir Perlu DiauditBALAI KOTA-Komisi B DPRD Kota Semarang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk campur tangan, mengaudit setoran parkir tepi jalan umum. Sebab, kerja sama pengelolaan parkir antara Pemkot dan CV Yunata Sekawan Setara (YSS), yang berakhir 28 Desember 2007 lalu, menyisakan sejumlah persoalan. Hal itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Ari Purbono, Rabu (16/1). Dikatakan, pihaknya mengusulkan pada pimpinan Dewan, agar meminta BPK melakukan audit terhadap PAD, khususnya parkir. ''Pertimbangannya, tidak ada tindak lanjut yang serius dari Pemkot terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2006, yang antara lain menyorot perparkiran,'' kata Ari. Di sisi lain, dia menyorot, dilihat dari prosesnya, jalinan kerja sama antara Pemkot dan CV YSS telah ''cacat sejak lahir''. Kerja sama itu tidak melibatkan DPRD. Padahal, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 195 telah mengamanatkan, setiap kerja sama dengan pihak ketiga harus melibatkan Dewan. Persoalan lainnya, tidak tercapainya target setoran parkir oleh CV YSS. Dari target Rp 2,8 miliar yang disepakati, CV YSS baru menyetor Rp 1,3 miliar. Artinya, masih ada tunggakan setoran sebesar Rp 1,5 miliar. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menambahkan, persoalan yang tak kalah serius, adanya inkonsistensi kebijakan Dishub terkait pengelolaan parkir. ''Hal itu terlihat dari munculnya surat-surat dari Dishub, yang tidak selaras dan bahkan saling membantah satu sama lain,'' kata Ari. Dipaparkannya, pada 3 Januari 2008 keluar Surat Edaran (SE) Unit Pengelolaan Perparkiran (UPP) Dishub Kota Semarang No 970/334 yang menyatakan, terhitung mulai 1 Januari 2008 pengelolaan parkir tidak lagi dilakukan oleh CV Yunata Sekawan Setara (YSS). Penerbitan SE itu berdasarkan Surat Kepala Dishub Andi Agus Wandono SH kepada direktur CV YSS No 551.1/ 68 bertanggal 28 Desember 2007 tentang Penghentian SPMK Penarikan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Hanya selang sehari, tepatnya 5 Januari 2008 UPP Dishub Kota Semarang mengeluarkan Surat Pemberitahuan No 970/ 336 yang berisi pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya SE No 970/ 334 tersebut. Dasar dari surat disebutkan adalah hasil rapat koordinasi antara Dishub dan CV YSS. ''Sekali lagi, itu menunjukkan, ada persoalan serius terkait pengelolaan parkir, yang harus segera diperbaiki,'' ujar Ari. Dia menyarankan, pengelolaan parkir tepi jalan umum sebaiknya dikembalikan pada UPP. ''Jika Dishub tidak mampu, pejabat struktural yang tidak serius dengan pengelolaan parkir diganti saja,'' tandasnya. Ikuti Keputusan Terpisah, Manajer Operasional CV YSS Herlambang Prabowo mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan kalau memang Pemkot memutuskan untuk memutus kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum. Hanya saja, dia mengharapkan, pengelolaan parkir pada periode-periode berikutnya, hendaknya memberikan pemasukan yang lebih besar ketimbang ketika dikelola YSS. ''Kalau PAD lebih kecil, ya sama saja bohong. Sepanjang pengurusan parkir, pemasukan tertinggi ya ketika dikelola YSS. Yang lain, nol semua,'' kata Herlambang. Tentang tunggakan, dia mengatakan, pihak manajemen CV YSS masih melakukan kalkulasi. Hasil perhitungan itu, nantinya disampaikan ke Pemkot, melalui Dinas Perhubungan. Di sisi lain, Herlambang mengatakan, pihaknya berniat mengadakan pertemuan dengan DPRD. Pertemuan itu akan dimanfaatkan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, mengapa CV YSS tidak bisa memenuhi target. ''Dengan begitu, Dewan jadi tahu persis duduk perkaranya,'' imbuhnya.(H9,H22-41) |