| Kamis, 17 Januari 2008 | SEMARANG |
Bapedalda Deadline Sevenstars Satu Bulan
SEMARANG- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota akan memperingatkan perusahaan penampungan batubara CV Sevenstars di kawasan Industri Candi, terkait pencemaran yang dilakukannya. Surat peringatan pertama dikirimkan jika pemilik perusahaan tidak mengindahkan peringatan lisan yang mereka sampaikan. ''Kami sudah melakukan peninjauan lapangan Selasa (15/1) lalu. Kami akan memberi waktu selama satu bulan kepada CV Sevenstars untuk melakukan perbaikan. Kalau tidak, surat peringatan pertama akan segera dikirimkan,'' kata Kepala Bapedalda Sujoko, Rabu (16/1). CV Sevenstars, lanjut dia, lalai dalam menjalankan aktivitasnya. Kelalaian itu mengakibatkan warga di sekitarnya tercemari. Secara teknis, pagar pembatas area penampungan milik CV Sevenstars yang hanya 2 m, terlampau rendah. Sementara timbunan material batubara lebih tinggi. Idealnya, tinggi pagar keliling melebihi tinggi timbunan material, agar tidak beterbangan saat diterpa angin. Selain itu, upaya yang harus dilakukan adalah dengan menambah tanaman pelindung di sekeliling pagar. Sesuai prosedur, jika pemilik tidak mengindahkan surat peringatan pertama, akan diteruskan dengan surat peringatan kedua, sampai ketiga. Kemungkinan terburuk adalah pencabutan izin usaha oleh wali kota. Mengenai perizinan, CV Sevenstars, ujar Sujoko, sudah lengkap. Mereka punya dokumen UKL UPL yang dikeluarkan Komisi AMDAL, serta izin usaha dari DTKP. ''Kesalahan mereka hanya pada pelaksanaan teknis produksi di lapangan.'' Seperti diberitakan kemarin, warga Perumahan Sulanji Atas, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, terganggu oleh partikel debu dan asap dari penampungan dan pengolahan batubara CV Sevenstars di kawasan Industri Candi. Pencemaran udara itu mulai dirasakan sejak sekitar satu bulan lalu. Asap atau partikel debu yang disertai bau biasanya muncul mulai sore hingga pagi hari. Wujudnya seperti kabut saat tersorot oleh lampu jalan, sedangkan baunya menyerupai belerang. Tidak hanya mengganggu, pencemaran itu bahkan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Sejumlah warga merasakan sesak napas.(H6-41) |