logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 17 Januari 2008 BANYUMAS
Line

Dilarang Lewat, Buruh Pasir Demo

MAGELANG-Ratusan buruh angkutan pasir yang bergabung dalam Roda Makaryo (Dhokar) Kecamatan Dukun, kemarin, berunjuk rasa ke DPRD Kabupaten Magelang. Mereka menuntut agar angkutan pasir pikap L 300 diizinkan lewat jalur Sengi.

Pengunjuk rasa diterima Komisi C dan Asisten Sekda Kabupaten Magelang Bidang Pembangunan, H Rohadi Pratoto SH MSi serta para pejabat terkait di ruang Komisi C, gedung wakil rakyat.

" Kami minta agar Surat Asisten Pembangunan yang melarang angkutan pasir lewat Desa Sengi dicabut. Kemudian, mengeluarkan surat izin sementara bagi anggota Dhokar agar bisa melalui jalur itu," kata Ketua Dhokar, Sureni Risyanto.

DPRD juga diminta segera membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan masalah itu dan mengganti tanda larangan di jalan masuk desa. Menurut mereka, tanda bisa diganti sesuai dengan klas jalan.

Ketua Dewan Penasihat Dhokar, Tatang Jatmiko berharap, sebelum ada keputusan akhir, dikeluarkan aturan sementara sehingga anggota Dhokar bisa beraktivitas, meskipun dengan pembatasan jam dan jumlah armada.

"Misalnya, Dhokar diizinkan mengoperasikan enam kendaraan per hari dan masing-masing boleh mengangkut pasir lima rit. Kami jamin Dhokar mematuhi keputusan itu,î katanya.

Menurut dia, pelarangan melewati jalur itu merampas hak hidup para buruh angkutan pasir. Sejak dilarang lewat jalur Sengi, 26 Desember 2007, aktivitas Dhokar terhenti.

Rohadi Pratoto mengatakan, penutupan jalur dilakukan Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa Sengi, serta Forum Peduli Lingkungan Hidup (FPLH). Pihaknya hanya menguatkan keputusan desa tersebut.

Jalan Keluar

Karena itu, dia tidak bisa memutuskan sendiri masalah ini. Harus dimusyawarahkan dulu dengan warga Desa Sengi."Setelah dimusyawarahkan, dicarikan jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak," ujarnya.

Yang perlu diketahui, larangan dimaksudkan untuk menjaga keawetan jalan desa, menjaga kelestarian lingkungan, dan demi kenyamanan hidup masyarakat Sengi.

Menurut Asisten Pembangunan itu, aktivitas Dhokar melanggar SK Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rute dan Tonase Angkutan Pasir. Pelanggarannya, jalan yang dilalui itu bukan jalur angkutan pasir.

Dialog dipimpin Ketua Komisi C Drs M Sofyan. Hadir Kepala Dishub M Soeranto SH, Kepala Kantor Satpol PP Drs H Hamam Komari, Kepala Kantor Kesbanglinmas Drs Edy Susanto dan Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Eko Triyono SSos.

Menurut rencana, pihak Kabupaten akan mengundang FPLH, BPD, dan Pemerintah Desa Sengi, hari ini. Jumat (18/1), mereka dipertemukan dengan Dhokar untuk mencari solusi yang terbaik. (pr-72)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA