logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 16 Januari 2008 NASIONAL
Line

Saksi Ahli Soeharto

Yayasan Boleh Berinvestasi

JAKARTA- Yayasan Supersemar dan Soeharto digugat pemerintah karena dianggap telah memakai dana pendidik-an Yayasan Supersemar ke beberapa perusahaan anak Soeharto dan kroninya. Mereka diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/1976 tentang Pengeluaran Dana untuk Kegiatan Sosial Khusus Bidang Pendidikan.

Namun menurut pakar hukum perdata, Prof Dr Rudi Prasetyo, sebuah yayasan bisa menginvestasikan hartanya. "Yayasan bisa melakukan investasi asal dimaksudkan untuk tujuan yayasan," kata saksi ahli dari pihak Soeharto ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (15/1).

Selain Rudi, 2 saksi ahli lainnya adalah pakar hukum administrasi Immanuel Suratmoko dan pakar hukum kontrak Agus Yuda Hermoko.

Dalam sidang dengan hakim ketua Wahjono itu, Rudi mengatakan berdasarkan pandangan hukum baru, yayasan bisa berbuat seperti itu karena merupakan badan hukum yang mempunyai tujuan sosial.

"Harus ada batas mi-nimal harta kekayaan yang akan diinvestasikan. Jangan sampai penggunaan kekayaan membuat yayasan tidak punya cadangan," katanya.

Sedangkan saksi ke-dua, Immanuel Suratmo-ko mengatakan, pertanggungjawaban politis yang diberikan Soeharto kepada MPR juga bisa di-pertanggungjawabkan secara hukum. Dalam perkara ini, gu-gatan pemerintah itu mengacu aturan dalam PP itu yang menyebut agar bank-bank milik negara menyetorkan 5% laba bersih ke Yayasan Supersemar. Dana yang terkumpul itu akan diguna-kan untuk kegiatan sosial, khususnya pendidikan.

Tetapi pengelolaan keuangan Yayasan Supersemar diduga dipakai untuk membiayai kegiatan Kosgoro, PT Kiani Kertas (KK), PT Goro Batara Sakti (GBS), Sempati Air dan PT Timor Putra Nasional (TPN).(dtc-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA