| Rabu, 16 Januari 2008 | KEDU & DIY |
Pemkab Sleman Akan Bangun Makam yang IndahSLEMAN - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sleman menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda. Salah satunya adalah perda tentang taman pemakaman umum (TPU). Bupati Sleman Drs H Ibnu Subiyanto Akt menyambut baik penetapan perda tersebut. Sebab, katanya pada acara di gedung DPRD Sleman kemarin, hal itu merupakan perkuatan upaya Pemkab memfasilitasi kebutuhan pemakaman masyarakat. Khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di perumahan ataupun umum. Sejak beberapa tahun terakhir ini terjadi kurang lebih 100 kali kesulitan mengenai tempat pemakaman. Sekarang penyediaan fasilitas pemakaman perlu dilakukan sekaligus merupakan antisipasi terhadap makin sulitnya warga mencari tempat pemakaman di masa datang. ''Itu merupakan suatu hal yang tidak dapat dipungkiri seiring dengan pesatnya pertumbuhan perumahan di Sleman dan makin sempitnya lahan yang ada,'' ujarnya. Diperkirakan di masa depan masalah tersebut dapat menjadi sumber konflik sosial di masyarakat. 5,1 Hektare Pada acara yang dihadiri Ketua DPRD Sleman H Rendrardi Suprihandoko SH, dijelaskan, Pemkab akan menerapkan konsep pemakaman yang bersih, tertata, dan indah sebagaimana sebuah taman. Hal tersebut dimaksudkan agar areal itu tidak mengesankan angker. Tanpa menyebutkan lokasinya, lebih lanjut dia mengemukakan, dari 5,1 hektare lahan yang direncanakan, saat ini telah disiapkan pembangunan taman rumput, kantor pelayanan, dan tempat parkir di atas lahan seluas dua hektare. Termasuk juga akses jalan keluar masuk. Untuk operasionalisasi taman tersebut tinggal menunggu peraturan bupati (perbup). (P58-70) |