| Selasa, 15 Januari 2008 | SEMARANG |
Jika Tak Ditindaklanjuti, KPK Bisa Turun Tangan
SALATIGA- Kasus dugaan korupsi di RSUD Kota Salatiga yang batal diekspose oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, karena nilai dugaan korupsi sangat kecil, menimbulkan tanda tanya. Sebab, sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Yogyakarta yang dituangkan dalam surat bernomor 46/R/XIV.Yk/03/2007 tertanggal 5 Maret 2007, kerugian negara akibat penyimpangan proyek RSUD Salatiga mencapai Rp 1,23 miliar. Proyek itu terdiri atas pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan poliklinik, serta pembangunan Instalasi Gizi, Laundry, dan Central Sterile Supply Department (CSSD). Dosen Fakultas Hukum UKSW Theofransus Litaay mengatakan, kalau memang tidak ada kejelasan proses hukum masalah tersebut, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan. Sebab, sudah jelas ada data laporan dari BPK yang mengindikasikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. ''KPK bisa turun tangan demi hukum dan agar proses pemberantasanan korupsi tidak mandek,'' kata Theo, Senin (14/1). Dia menjelaskan, berkaitan dengan kasus korupsi di Salatiga tidak ada yang maju hingga pengadilan, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga perlu introspeksi diri. Melihat kondisi tersebut, Kejati Jateng juga perlu melakukan pengawasan, kendala apa yang dihadapi, sehingga tidak ada kasus korupsi yang maju ke persidangan. Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi di RSUD batal diekspose di Kejati. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Pudji Basuki SH menerangkan, pihaknya telah menjadwal gelar perkara kasus itu, namun batal. Kasus yang ditangani Kejari Salatiga itu nilainya kecil, sehingga penentuan keputusannya tidak perlu melibatkan Kejati. Kasus itu dinilai kecil-kecilan dengan nilai di bawah Rp 25 juta. Kelebihan Nilai Terkait laporan BPK dalam proyek APBD 2005-2006 tersebut terdapat kelebihan nilai pekerjaan pembangunan IGD dan poliklinik dengan kerugian Rp 887.475.428,50. Pengerjaannya juga terjadi kelebihan volume pekerjaan pembangunan IGD dan poliklinik RSUD Salatiga lanjutan tahun anggaran 2005, yang menimbulkan kerugian negara dan daerah Rp145.549.334,28. BPK Yogyakarta juga menemukan pekerjaan yang tidak perlu ada, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 41 juta. Dalam rekomendasinya, BPK memerintahkan kepada Kepala BPRSUD Salatiga agar menarik kelebihan perhitungan volume pekerjaan yang merugikan negara atau daerah sebesar Rp 1.090.810.202,68 untuk pekerjaan pembangunan gedung IGD dan poliklinik tahun anggaran 2004-2005. Serta, kelebihan uang Rp 139.252.075,93 untuk pembangunan gedung instalasi gizi, laundry, dan CSSD, agar disetorkan ke kas daerah. (H2-37) |