| Senin, 14 Januari 2008 | SALA |
Cegah Impor Freon IlegalPemerintah Tunjuk Importir TunggalSOLO-Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mulai 2008 melarang penggunaan freon. Menurut Deputi III Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan KLH, Masnellyarti Hilman, senyawa yang dikenal dengan rumus kimia chlorofluorocarbon (cfc) itu merusak lapisan ozon. Selama ini tingkat konsumsi CFC pada sektor refrigerasi diperkirakan mencapai 1.141 ton di bidang manufaktur dan 1.072 ton di bidang servicing. Untuk mengurangi penggunaan freon, pemerintah telah menutup pintu pihak swasta yang akan melakukan impor CFC tersebut. Selanjutnya, pemerintah hanya menunjuk satu importir tunggal bidang CFC. Melalui impotir tunggal itu, penggunaan freon di masyarakat bisa dikontrol. Kalau ada perusahaan yang mengimpor freon berarti ilegal dan itu bisa dikenakan hukuman. "Untuk mencegah terjadinya impor ilegal pemerintah telah membentuk Steering Committe (SC) terdiri dari KLH, Deperindag, Depkeu, dan Bappenas. SC itu mengeluarkan kepmen yang isinya larangan impor CFC," tandas Masnellyarti Hilman di Solo, belum lama ini. Industri-industri yang masih menggunakan freon merupakan sisa stok 2007. Sehingga sampai 2010 Indonesia tidak lagi menggunakannya. ''Sebagai penggantinya akan digunakan hidrokarbon dengan nama Rossy atau Petrozon produk Pertamina dan Hycool yang ramah lingkungan.'' (G8-50) |